• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2602 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4948 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4978 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4921 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5068 Kali

  • Home
  • Hukrim

Esron Napitupulu Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp40 miliar BNI Pekanbaru Akhirnya Dieksekusi

Redaksi Radarpku

Rabu, 25 Mei 2016 12:06:00 WIB
Cetak
Esron Napitupulu Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp40 miliar BNI Pekanbaru Akhirnya Dieksekusi
BNI 46

RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau melakukan eksekusi terhadap Esron Napitupulu, terpidana delapan tahun perkara kredit fiktif BNI 46 senilai Rp40 miliar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.
     
"Eksekusi ini merupakan lanjutan dari putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal ditemui Antara di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Selasa (25/5).
     
Dia menjelaskan proses eksekusi sendiri diawali dari penjemputan ke kediaman Esron yang merupakan Direktur Utama PT Barito Riau Jaya pada Selasa pagi tadi di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
     
Terpidana selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan itu selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru sebelum akhirnya yang bersangkutan diputuskan untuk ditahan.
     
Esron Napitupulu divonis bersalah oleh MA dengan pidana delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar kerugian negara sebesar Rp37,95 miliar atau subsidair tiga tahun penjara.
     
Putusan MA Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015 tersebut sekaligus memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Riau dalam tingkat banding serta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
‎     
Sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Esron divonis 10 tahun penjara. Namun, setelah banding, dipangkas menjadi enam tahun kurungan penjara dan denda Rp400 juta subsidair selama 3 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37,095 miliar sub­sider selama tiga tahun.
     
Akan tetapi, setelah putusan itu, dia menjalani tahanan kota atas sakit jantung yang ia derita hingga akhirnya JPU membuat keputusan untuk melakukan eksekusi hingga akhirnya ditahan.
     
Kasus ini bermula ketika Esron mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru pada tahun 2008 silam. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kuansing.
     
Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Namun berdasarkan hasil penye­lidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada. Ketiganya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
     
Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau. (radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com