Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan Yang Sempat Buron Ini Dibekuk Di Rumahnya

Senin, 08 Februari 2016

Tersangka SA (35)

RADARPEKANBARU.COM-Anggota Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) membekuk seorang mantan karyawan PT. Surya Putra Sumatra Raya (SPSR), SA (35), setelah sempat buron pasca dilaporkan ke polisi dengan dugaan penggelapan uang perusahaan.

Penangkapan pria ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto pada Ahad (7/2/16) kemarin sekira pukul 19.00 WIB, setelah tersangka SA kembali ke rumahnya di Desa Pasir Jaya Dusun Tegal Sari RT 04/ RW 02, Kecamatan Rambah Hilir.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/I/2016/Riau/Res Rohul, tanggal 12 Januari 2016, tersangka SA dilaporkan tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino menjelaskan tersangka SA ditangkap karena ada laporan.

SA dituduh telah menggunakan uang milik PT. SPSR dari beberapa transaksi setoran konsumen hasil penjualan sepeda motor untuk keperluan pribadi sekira Rp 106,9 juta.

Pria ini ditangkap berawal dari informasi, bahwa pada Ahad sore sekira pukul 15.00 WIB, tersangka pulang ke rumahnya. Dari penyelidikan dan dipastikan tersangka di dalam rumah, tim dari Reskrim Polres Rohul dipimpin AKP M. Wirawan selanjutnya membekuk tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, Ahad malam.

"Tersangka (SA) sudah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut" pungkas Ipda Efendi kepada wartawan.