Korupsi Dana Hibah Penelitian, Dosen UIR Dan Seorang Kontraktor Dihukum 4 Tahun Penjara

Rabu, 06 Januari 2016

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM-Dua pelaku tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR) untuk kegiatan penelitian Manajemen Lingkungan, Emrizal dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Said Fazli Direktur CV GEE selaku kontraktor dinyatakan hakim terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu. Dijatuhi hukuman masing masing 4 tahun penjara. Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH pada sidang yang digelar Selasa sore(5/1) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan putusan majelis hakim. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, terdakwa Emrizal diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta atau subsider 4 bulan. Sedangkan terdakwa Said Fazli diwajibkan membayar kerugian negara Rp 40 juta subsider 4 bulan.

Perbuatan terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH. Menuntut terdakwa Emrizal selama 7 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Sedangkan terdakwa Said Fazli, Dituntut hukuman kurungan penjara selama 5,5 tahun. denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Seperti diketahui, Said Fazli, Direktur CV GEE. Dihadirkan kepersidangan bersama terdakwa Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau. Karena melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain

Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Alhasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan

Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar. (*)