Koruptor Kasus Kehutanan di Riau Kembali Ditahan Dalam Kasus Lahan Bakti Praja
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau menahan terpidana korupsi kehutanan, Tengku Azmun Jaafar. Penahanan ini terkait kasus berbeda yakni korupsi lahan bakti praja atau lahan perkantoran Pemkab Pelalawan.
Penahanan ini disampaikan, Wakil Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin kepada wartawan, Rabu (9/12/2015) di Pekanbaru. Menurut Ari, penahanan Tenku Azmun mantan Bupati Pelalawan ini karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Kita mendapatkan intruksi dari Kapolda Riau agar kasus ini segera dilimpahkan. Karenanya tersangka kita lakukan penahanan," kata Ari.
Penahanan tersangka, lanjut Ari, dilakukan pada Selasa (8/12) sore dengan menjemput ke rumah tersangka di Pekanbaru.
Ari menjelaskan, kasus korupsi lahan perkantoran ini berlangsung sejak tahun 2002 lalu. Sesuai perhitungan kerugian negara oleh BPK telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 38 miliar dalam pembelian lahan perkantoran.
"Hasil audit ada aliran dana sekitar Rp16 miliar ke tersangka Azmun. Keterlibatannya saat itu sebagai bupati," kata Ari.
Dalam kasus ini Tengku Azmun Jaafar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Azmun merupakan tersangka ke 8 dalam kasus korupsi lahan perkantoran. Sedangkan 7 orang lainnya sudah divonis dalam kasus ini," kata Ari.
Untuk sekedar diketahui, Azmun saat ini statusnya masih menjalani sisa masa hukuman dalam tindak pidana korupsi kehutanan yang ditangani KPK. Tengku Azmun berstatus bebas bersyarat, setelah sebelumnya divonis 11 tahun penjara, dan sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat. (dtk)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








