• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2348 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2288 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2318 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2284 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2294 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tidak Terima Dituding Pemeras Oleh Kadis PU Riau , LSM IMD Laporkan Syafril Tamun ke Polda Riau

Redaksi Radarpku

Ahad, 29 November 2015 21:49:03 WIB
Cetak
Tidak Terima Dituding Pemeras Oleh Kadis PU Riau , LSM IMD Laporkan Syafril Tamun  ke Polda Riau
R Adnan dan Rekan Advocat

RADARPEKANBARU.COM-LSM IMD layangkan surat klarifikasi ke Polda Riau melalui surat bernomor: 201/IMD/XI/2015,tertanggal 25 November 2015, isi surat menceritakan bahwa pada tanggal 5 september 2012 aya R. Adnan (Korban) telah melaporkan Syafril Tamun, ST.MT karena melakukan tindakan memfitnah dan pencemaran nama baik dengan cara membuat pernyataan  di media massa.

Dimana Korban R Adanan mengaku sudah melaporkan ke jaksa Agung Republik Indonesia dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafril Tamun, ST.MT selaku Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang telah merugikan Negara berdasarkan hasil Audit BPK RI 3,9 Milyar dan potensi kerugian lainya 26 Milyar lebih sebagaimana diberitakan pada media tersebut.

Berikut isi surat lengkap dari LSM IMD terkait Klarifikasi dugaan pengendapan kasus , yang diterima radarpekanbaru.com via surat elektronik Hari Ini pada 8:58 PM ,Minggu, 29 November 2015 :

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Bahwa pada tanggal 5 september 2012 aya R. Adnan (Korban) telah melaporkan Syafril Tamun, ST.MT karena melakukan tindakan memfitnah dan pencemaran nama baik dengan cara membuat pernyataan  di media masa Tirai Investigasi dimana pelapor/Korban yang sudah melaporkan ke jaksa Agung Republik Indonesia dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafril Tamun, ST.MT selaku Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang telah merugikan Negara berdasarkan hasil Audit BPK RI 3,9 Milyar dan potensi kerugian lainya 26 Milyar lebih sebagaimana diberitakan pada media tersebut.

2.    Bahwa pihak media masa Tirai Investigasi memuat juga komentar Syafril Tamun berkaitan dengan laporan kami tersebut dan Syafril Tamun, ST.MT menyatakan dalam komentarny “Adnan itu pemeras” dan dulu pernah saya lempar pakai cangkir ujar Syafril Tamun, ST.MT pada media tersebut. Oleh karenanya saya merasa tidak pernah  melakukan pemerasan  dan itu betul-betul fitnah  bahkan saya pernah menjadi korban pelemparan Syafril Tamun, ST.MT dan dilakukan oleh para saksi, perlakukan semenah-menah yang dilakukan oleh pejabat tersebut ditambah upaay penculikan pada saat seminar di hotel pangeran pekanbaru dan saya merasa sangat terancam keselamatan maka saya berkesimpulan melaporkan tindakan Syafril Tamun, ST.MT ke Polda Riau untuk ditindak lanjuti dengan STTPL Nomor : 270/IX/2012/SPKT?RIAU tanggal 5 September 2012. Dan surat pemberitahuan perkembangan penelitian Laporan Nomor : B/325/IX/2012/Reskrimun tertanggal …. (tidak tertera) bulan September 2012 yang ditanda tanagani oleh kasubdit I Selaku Penyidik AKBP Syamsul Anwar. NRP 59110445. (Copy Terlampir).

3.    Bahwa pada saat itu saya sudah diminta keterangan tiga kali dan diminta menyerahkan bukti (Koran Asli Tirai Investigasi) oleh Brigadir Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH dan Brigadir Jonifri. Dan sekitar bulan desember 2012 saya diundang secara lisan  untuk menghadiri gelar perkara kasus tersebut, tapi karenan saya sedang ada kegiatan di Jakarta acara gelar perkara tidak bisa saya hadiri, berdasarkan penjelasan Brigadir  Jonifri dalam gelar perkara tersebut  sudah disimpulkan untuk ditingkatkan kepenyidikan dan Syafril Tamun, ST.MT ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) SPDP ke Kejaksaan juga sudah disampaikan jelas Brigadir Jonifri.

4.    Bahwa sekitar bulan Juni 2013 saya dipanggil Via Telpon oleh Brigadir Jonifri menjelaskan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas (P19) dengan petunjuk meminta ditambah keterangan Saksi Ahli dari Brigadir Jonifri mengatakan perlu biaya untuk Saksi Ahli yang besarnya biaya tidak dijelaskan  karena saya langsung mengatakan kalau uang saya selaku aktivis tidak punya uang, untuk biaya sekolah anak saja kalang kabut mencarinya pak joni ungkap saya.

5.    Bahwa pada tanggal 6 juli 2015 Saya dipanggil oleh AKBP Suprapto, SH selaku Plt Kasubdit I Reskimun Polda Riau dengan SURAT PANGGILAN Nomor S.Pgl./1670/VII/2015/Reskrimun yang diselenggarakan oleh Brigadir Edi Winoto, SH, untuk menghadap AKP USRIL, SH (copy surat lampiran terlampir).
6.    Bahwa oleh karena kasus ini sudah 3 (Tahun) lebih tidak ada penuntasan dan terkesan di petieskan/diendapkan dan juga isu yang berkembang Syafril Tamun, ST.MT sekarang telah menjadi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau diduga kuat telah kongkalikong dengan Mantan Kasubdit I Polda Riau saat itu dijabat oleh  AKBP Suratno selaku penyidik untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, dan diduga dokumen bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi pada saat pemeriksaan dihilangkan.

7.    Bahwa oleh karena itu saya mempertanyakan:

7.1    Mengapa Polda Riau mengendapkan/mempetieskan kasus tersebut, sementara petunjuk jaksa tinggal meminta keterangan ahli saja.
7.2    Apakah untuk meminta keterangan Ahli memerlukan biaya yang harus Pelapor sediakan.
7.3    Apakah Polda Riau  konsisten menegakkan  hukum khususnya kasus tersebut, jika konsisten tindakan penyidik tidak menyelesaikan kasus tersebut harus diberikan sanksi tegas, karena tindakan penyidik dugaan mengendapkan  dan menghilangkan  bukti-bukti kasus tersebut adalah kejahatan serius dan pelanggaran kode etik kepolisisan.

8.    Bahwa untuk itu saya minta penjelasan tegas dan kongkrit dari Kapolda Riau, kalau tidak cukup bukti silakan di SP3 kan, supaya bisa juga kami  Praperadilankan, mengingat P19 dari kejaksaan  hanya memerlukan tambahan bukti keterangan Ahli, ini berarti bukti permulaan sudah cukup.

9.    Bahwa surat klarifikasih ini kami sampaikan tembusanya kepada:

9.1    Yth. Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia di Jakarta
9.2    Yth. Bapak Luhut Binsar Panjahitan Menkopolhukam di Jakarta
9.3    Yth. Bapak Jendral Badrodin Haiti Kapolri di Jakarta
9.4    Yth. Pimpinan kompolnas di Jakarta
9.5    Yth. Bapak ITWASUM Polri di Jakarta
9.6    Yth. Bapak KABARESKRIM Polri di Jakarta
9.7    Yth. Bapak kadiv Propam Polri di Jakarta
9.8    Yth. Plt Gubernur Riau di Pekanbaru
9.9    Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru

Demikina surat klarifikasi dugaan pengendapan kasus Syafril Tamun, ST.MT ini saya sampaikan, atas jawaban dan kerjasama yang baik dari Bapak Kapolda Riau saya ucapkan Terim Kasih.

Tertanda

R Adnan
Direktur Eksekutif IMD


(rls)

 
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com