Alamak, Mediasi KPU dan SPS Gagal

Rabu, 25 Desember 2013

Ilustrasi

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Sidang gugatan sebesar Rp501 miliar terhadap KPU Pekanbaru yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, Senin (23/12) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda mediasi.

Namun mediasi yang dilakukan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Isnurul SH tidak ada jalan keluarnya atau tidak ada kata sepakat.

''Jadi baik penggugat dari PWI maupun tergugat tidak ada perdamaian dari waktu yang diberikan sekitar sepekan,'' ujar Penasihat Hukum PWI Riau, Sugianto SH.

Jadi tambahnya, karena tidak menunjukkan titik terang, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Januari 2014 untuk agenda pembacaan gugatan.

Dalam mediasi itu kata Sugianto, pihaknya sebagai penggugat  tidak akan memulai inisiatif mediasi walaupun diberi kesempatan.''Kita akan tetap pada gugatan. Karena pihak tergugat sendiri tidak ada inisiatif,'' ucapnya.

Untuk itu tambah Sugianto, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak, terutama anggota SPS dan PWI agar perkara ini dikawal.''Agar persidangan ini berjalan sesuai koridor hukum, bersih transparan dan adil berdasarkan bukti dan fakta yang nanti kita ungkapkan di persidangan,'' pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, akibat dinilai diskriminatif dalam penetapan media terkait media untuk meliput kampanye Pemilihan Umum Gibernur (Pilgubri) putaran II, KPU Pekanbaru
Digugat Rp501 miliar.

Gugatan dengan nomer registrasi No 190/Pdt.G/2013/PN PBR ini didaftarkan Selasa (2/12).Penggugat dalam hal ini PWI Riau dan SPS Riau menilai diskriminasi terjadi karena, dalam peraturan KPU No 69/2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelaskan bahwa kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik. (tc)

Editor : Ramli