PILIHAN +INDEKS
Alamak, Mediasi KPU dan SPS Gagal
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Sidang gugatan sebesar Rp501 miliar terhadap KPU Pekanbaru yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, Senin (23/12) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda mediasi.
Namun mediasi yang dilakukan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Isnurul SH tidak ada jalan keluarnya atau tidak ada kata sepakat.
''Jadi baik penggugat dari PWI maupun tergugat tidak ada perdamaian dari waktu yang diberikan sekitar sepekan,'' ujar Penasihat Hukum PWI Riau, Sugianto SH.
Jadi tambahnya, karena tidak menunjukkan titik terang, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Januari 2014 untuk agenda pembacaan gugatan.
Dalam mediasi itu kata Sugianto, pihaknya sebagai penggugat tidak akan memulai inisiatif mediasi walaupun diberi kesempatan.''Kita akan tetap pada gugatan. Karena pihak tergugat sendiri tidak ada inisiatif,'' ucapnya.
Untuk itu tambah Sugianto, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak, terutama anggota SPS dan PWI agar perkara ini dikawal.''Agar persidangan ini berjalan sesuai koridor hukum, bersih transparan dan adil berdasarkan bukti dan fakta yang nanti kita ungkapkan di persidangan,'' pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat dinilai diskriminatif dalam penetapan media terkait media untuk meliput kampanye Pemilihan Umum Gibernur (Pilgubri) putaran II, KPU Pekanbaru
Digugat Rp501 miliar.
Gugatan dengan nomer registrasi No 190/Pdt.G/2013/PN PBR ini didaftarkan Selasa (2/12).Penggugat dalam hal ini PWI Riau dan SPS Riau menilai diskriminasi terjadi karena, dalam peraturan KPU No 69/2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelaskan bahwa kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik. (tc)
Editor : Ramli
Namun mediasi yang dilakukan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Isnurul SH tidak ada jalan keluarnya atau tidak ada kata sepakat.
''Jadi baik penggugat dari PWI maupun tergugat tidak ada perdamaian dari waktu yang diberikan sekitar sepekan,'' ujar Penasihat Hukum PWI Riau, Sugianto SH.
Jadi tambahnya, karena tidak menunjukkan titik terang, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Januari 2014 untuk agenda pembacaan gugatan.
Dalam mediasi itu kata Sugianto, pihaknya sebagai penggugat tidak akan memulai inisiatif mediasi walaupun diberi kesempatan.''Kita akan tetap pada gugatan. Karena pihak tergugat sendiri tidak ada inisiatif,'' ucapnya.
Untuk itu tambah Sugianto, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak, terutama anggota SPS dan PWI agar perkara ini dikawal.''Agar persidangan ini berjalan sesuai koridor hukum, bersih transparan dan adil berdasarkan bukti dan fakta yang nanti kita ungkapkan di persidangan,'' pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat dinilai diskriminatif dalam penetapan media terkait media untuk meliput kampanye Pemilihan Umum Gibernur (Pilgubri) putaran II, KPU Pekanbaru
Digugat Rp501 miliar.
Gugatan dengan nomer registrasi No 190/Pdt.G/2013/PN PBR ini didaftarkan Selasa (2/12).Penggugat dalam hal ini PWI Riau dan SPS Riau menilai diskriminasi terjadi karena, dalam peraturan KPU No 69/2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelaskan bahwa kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik. (tc)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








