IMD Minta Polda Riau Segera Menangkap Suparman, Atau Sebaiknya Brigjen Pol Doly Hermawan Mundur Diri

Sabtu, 17 Oktober 2015

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau Raja Adnan (Baju Hitam )

RADARPEKANBARU.COM-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau Raja Adnan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus pengancaman dan diduga terjadi tindak kekerasan terhadap salah seorang warga Pekanbaru yang bernama Akmaluddin oleh Suparman Mantan Ketua DPRD Riau ,kasus ini telah resmi dilapokan ke Polda Riau.

LSM IMD juga meminta Polisi agar menangkap Suparman . Raja Adnan mengingatkan agar pihak kepolisian jangan tebang pilih dalam menindak para pelaku kriminal walaupun pelakunya adalah mantan pejabat, jika Kapolda Riau tidak berani mengangkap suparman, Raja Adnan menyarankan agar Brigjen Pol Doly Bambang Hermawan sebaiknya mengunbdurkan diri dari jabatan Kapolda Riau.

"Maka Kapolda harus mengundurkan diri karena tidak berani menangkap suparman, yang terkenal dengan tindakan premanisme tersebut" Kata Raja Adnan kepada Radar Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui kasus dugaan pengancaman oleh suparman mantan Ketua DPRD Riau Terus Bergulir, dugaan pengancaman yang dilakukan mantan Ketua DPRD Riau terhadap seorang warga, Akmaluddin, terus lanjut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, termasuk Akmaluddin sebagai pelapor.

"Sudah dua kali saya diperiksa. Pertama sewaktu membuat laporan, kedua pada pekan lalu. Pemeriksaan kedua untuk memperdalam laporan saya," kata pria yang akrab disapa Kemal itu kepada wartawan, didampingi kuasa hukumnya Taufik Tanjung, Selasa (13/10) petang.

Kemal mengaku diperiksa selama delapan jam. Diperisa dari sekitar pukul 09.00 WIB hingga sore, masa jedah pemeriksaanya hanya saat salat dan makan siang.

"Lama juga saya diperiksa. Ada sekitar 8 jam. Hanya salat dan makan saja istirahatnya, kemudian dilanjutkan lagi," kata Kemal.

Kemal yang sebelumnya juga mengaku dianiaya Suparman, hanya melaporkan soal pengancaman saja. Namun begitu sewaktu diperiksa, penyidik juga menanyakan soal penganiayaan yang dialaminya.

"Dalam kasus yang dilaporkan ini hanya fokus pada pengancaman, yaitu 368 KUHP. Ancamannya 9 tahun, tapi sewaktu diperiksa juga disinggung dan ditanyakan penyidik terkait penganiayaan yang saya alami," ungkap Kemal.

Kemal menegaskan, laporan ini tak terkait politik, apalagi saat ini Suparman tengah maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Dia menyatakan laporannya ini murni untuk mendapatkan keadilan.

"Saya hanya ingin mendapat keadilan atas apa yang sudah dialami. Saya yakin hukum itu adil, baik bagi warga kecil maupun orang kaya. Saya yakin tidak ada yang kebal hukum, apalagi seorang pejabat publik," katanya.

Selain itu, Kemal juga berencana melaporkan ajudan Suparman ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Ajudan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul itu disebut Akmal telah mengeluarkan senjata api terhadap dirinya.

"Dia sempat mengeluarkan senjata apinya kepada saya dan menyatakan dia polisi. Dia menyuruh saya dia diam sewaktu bertemu dengan Suparman," ungkap Kemal.

Kemal juga menyilahkan Suparman melaporkan balik dirinya ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. "Saya siap dilaporkan balik, silahkan laporkan. Saya yakin benar karena hanya menagih hutang yang dimilikinya," pungkas Kemal.

Sebelumnya, Suparman kepada wartawan di Hotel Jatra Pekanbaru membantah semua tuduhan Kemal. Dia mengaku tak pernah merampas sertifikat tanah yang dijual Kemal kepadanya dan melakukan pengancaman.

Bantahan itu disertai Suparman dengan bukti kuitansi pembelian dan pelunasan pambayaran sebidang tanah di Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu.

"Buktinya ada berupa rekaman. Kemal menyerahkan sertifikat tanah yang saya beli darinya. Di rekaman nampak Kemal menyerahkan sendiri sertifikat tanah itu kepada saya," tegas politisi Golkar itu.

Informasi dirangkum, kasus ini bermula saat Kemal menawarkan sebidang tanah kepada Suparman dengan harga Rp110 juta. Pembayaran dilakukan dengan cicilan. Pertama Rp50 juta, dan selanjutnya Suparman berjanji membayarnya Rp60 juta.

Seiring berjalannya waktu, sisa pembayaran tadi tidak dibayar Suparman, meski sudah beberapa kali ditagih Kemal. Tagihan terakhir, Kemal mengaku mendapat ancaman dan kekerasan. Namun semuanya itu dibantah Suparman.(radarpku)