• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1894 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4228 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4227 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4180 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4297 Kali

  • Home
  • Hukrim

KPK Diminta Buka SP3 Perusahaan Penebang Hutan Alam

Redaksi Radarpku

Selasa, 24 Desember 2013 07:45:46 WIB
Cetak
KPK Diminta Buka SP3 Perusahaan Penebang Hutan Alam
Ilustrasi
PEKANBARU, (radarpekanbaru.com)- Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) 13 perusahaan kayu yang telah membabat hutan alam di Kabupaten Pelalawan dinilai janggal. Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengeluarkan SP3 itu dinilai dipengaruhi oleh kooperasi dan mafia kehutanan.

Hal itu disampaikan redaktur Majalah Tempo, Sestri Yastra, dalam diskusi Menelisik Kejahatan Koorporasi Sektor Sumber Daya Alam di Bumi Lancang Kunin yang digelar sejumlah organisasi penggiat anti korupsi di Riau di Hotel Pekanbaru, Senin (23/12/13).

"Gencarnya lobi tingkat tinggi yang dilakukan pemilik industri kehutanan ditengarai berhasil mempengaruhi para pengambil kebijakan keputusan di Jakarta," kata Sestri.

Dijelaskannya, 13 perusahaan kayu pernah disidik Kapolda Riau  Brigjen Pol Suciptadi karena diduga terlibat illegal logging (ilog). Kayu tebangan disita, alat berat, sampan dan peralatan penebangan disita. Pemilik perusahaan ditetapkan menjadi tersangka.

Begitu Kapolda Riau diganti kepada Brigjen Pol Hadiatmoko, penyidikan 13 perusahan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3. Alasannya, alat bukti tidak cukup. "Promosi yang diterima Sutjiptadi dengan naik pangkat menjadi inspektur jenderal sulit menghindari dugaan bahwa dia sengaja 'dibuang ke atas'," tegas Sestri.

Selain itu, tidak kunjung dinyatakan lengkap berkas para tersangka 13 perusahaan mengindikasikan operasi penyelamatan dilakukan secara sistematis di semua lini aparat penegak hukum.

Atas paparan di atas, Sestri meminta KPK menyelidiki ulang SP3 yang diterbitkan Polda Riau.

Menanggapi desakan itu, Riyono sebagai perwakilan KPK yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, keterlibatan perusahaan tidak dipungkiri lagi dalam kasus kehutanan di Riau. "Makanya KPK membutuhkan formulasi baru," tegasnya.

Menurut Riyono, keterlibatan perusahaan dalam kasus kehutanan tidak bisa dilarikan ke Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999. "Kalau UU itu yang dikenakan, itu namanya illegal logging," jelas Riyono.

Data dihimpun, 13 perusahaan tersebut di antaranya PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera dan PT Mitra Kembang Selaras.

Perusahaan tersebut mengeksploitasi SDA hutan di Riau selama puluhan tahun. Data tahun 2012, perusahaan telah membawa tingkat kerusakan hutan di Riau sekitar 188 ribu hektar tiap tahunnya.

Dulunya, Riau pernah mempunyai luas hutan alam 'perawan' sekitar 8 juta hektar. Akibat masuknya perusahaan kayu, hutan Riau tinggal sekitar 3 juta hektar. (lam/rac)

Editor : Ahmad Adyan


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com