• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2322 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2261 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2293 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2261 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2271 Kali

  • Home
  • Hukrim

KPK Diminta Buka SP3 Perusahaan Penebang Hutan Alam

Redaksi Radarpku

Selasa, 24 Desember 2013 07:45:46 WIB
Cetak
KPK Diminta Buka SP3 Perusahaan Penebang Hutan Alam
Ilustrasi
PEKANBARU, (radarpekanbaru.com)- Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) 13 perusahaan kayu yang telah membabat hutan alam di Kabupaten Pelalawan dinilai janggal. Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengeluarkan SP3 itu dinilai dipengaruhi oleh kooperasi dan mafia kehutanan.

Hal itu disampaikan redaktur Majalah Tempo, Sestri Yastra, dalam diskusi Menelisik Kejahatan Koorporasi Sektor Sumber Daya Alam di Bumi Lancang Kunin yang digelar sejumlah organisasi penggiat anti korupsi di Riau di Hotel Pekanbaru, Senin (23/12/13).

"Gencarnya lobi tingkat tinggi yang dilakukan pemilik industri kehutanan ditengarai berhasil mempengaruhi para pengambil kebijakan keputusan di Jakarta," kata Sestri.

Dijelaskannya, 13 perusahaan kayu pernah disidik Kapolda Riau  Brigjen Pol Suciptadi karena diduga terlibat illegal logging (ilog). Kayu tebangan disita, alat berat, sampan dan peralatan penebangan disita. Pemilik perusahaan ditetapkan menjadi tersangka.

Begitu Kapolda Riau diganti kepada Brigjen Pol Hadiatmoko, penyidikan 13 perusahan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3. Alasannya, alat bukti tidak cukup. "Promosi yang diterima Sutjiptadi dengan naik pangkat menjadi inspektur jenderal sulit menghindari dugaan bahwa dia sengaja 'dibuang ke atas'," tegas Sestri.

Selain itu, tidak kunjung dinyatakan lengkap berkas para tersangka 13 perusahaan mengindikasikan operasi penyelamatan dilakukan secara sistematis di semua lini aparat penegak hukum.

Atas paparan di atas, Sestri meminta KPK menyelidiki ulang SP3 yang diterbitkan Polda Riau.

Menanggapi desakan itu, Riyono sebagai perwakilan KPK yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, keterlibatan perusahaan tidak dipungkiri lagi dalam kasus kehutanan di Riau. "Makanya KPK membutuhkan formulasi baru," tegasnya.

Menurut Riyono, keterlibatan perusahaan dalam kasus kehutanan tidak bisa dilarikan ke Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999. "Kalau UU itu yang dikenakan, itu namanya illegal logging," jelas Riyono.

Data dihimpun, 13 perusahaan tersebut di antaranya PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera dan PT Mitra Kembang Selaras.

Perusahaan tersebut mengeksploitasi SDA hutan di Riau selama puluhan tahun. Data tahun 2012, perusahaan telah membawa tingkat kerusakan hutan di Riau sekitar 188 ribu hektar tiap tahunnya.

Dulunya, Riau pernah mempunyai luas hutan alam 'perawan' sekitar 8 juta hektar. Akibat masuknya perusahaan kayu, hutan Riau tinggal sekitar 3 juta hektar. (lam/rac)

Editor : Ahmad Adyan


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com