PILIHAN +INDEKS
Vonis 1,5 Tahun Jadi 12 Tahun
MA: Komitmen Kami Perangi Korupsi
Mahkamah Agung
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Pengadilan Tinggi Medan menaikkan hukuman terdakwa korupsi Faisal dari 1,5 tahun jadi 12 tahun penjara. Hal ini sebagai bentuk nyata lembaga peradilan perang terhadap korupsi.
"Ini komitmen kami melawan korupsi, perang terhadap korupsi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2013).
Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
Dalam tuntutannya pada 19 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 52 miliar.
Pada 22 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Faisal tanpa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU. Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang terdiri dari A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan, Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun.
"Mudah-mudahn upaya hakim ini diberkahi Allah SWT," ujar Ridwan.(dtc)
Editor : Ahmad Adryan
"Ini komitmen kami melawan korupsi, perang terhadap korupsi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2013).
Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
Dalam tuntutannya pada 19 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 52 miliar.
Pada 22 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Faisal tanpa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU. Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang terdiri dari A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan, Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun.
"Mudah-mudahn upaya hakim ini diberkahi Allah SWT," ujar Ridwan.(dtc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








