Suparman Mantan Ketua DPRD Riau Dilaporkan ke Polda Riau Dalam Kasus Penganiyaan Warga Pekanbaru

Jumat, 18 September 2015

Kaus Suap Pengesahan APBD Riau 2015, Suparman Usai Diperiksa KPK Beberapa Waktu yang Lalu

RADARPEKANBARU.COM-Bermula dari jual-beli tanah, Akmaluddin kemudian menjadi korban pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan mantan Ketua DPRD Riau. Tak terima, iapun lapor ke Polda Riau.

Foto :Akmaluddin  korban pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan mantan Ketua DPRD Riau Suparman

Mantan Ketua DPRD Riau Suparman dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau oleh Akmaluddin, warga Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dengan tuduhan ancaman kekerasan sesuai pasal 368 KUHPidana.

Akmal yang ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis malam (17/9), menyatakan, sebenarnya dirinya telah membuat laporan kemarin malam dengan Laporan Polisi Nomor LP : /411/IX/2015/SPKT/RIAU tertanggal 16 September 2015.

"Saya melaporkan Bapak Suparman dengan dugaan pemukulan, pengancaman, dan perampasan surat surat akta perjanjian jual beli tanah. Saya langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) dan selesai, Kamis dinihari sekitar jam 2 malam," tuturnya.

Namun anehnya, saat akan membuat laporan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau, pihak rumah sakit tidak mau memprosesnya mengingat dalam LP disebutkan pasal yang dipakai adalah Pasal 368 KUHPidana adalah tentang ancaman kekerasan, bukan penganiayaan.

Padahal, sebut Akmal, dalam BAP dirinya sudah menjelaskan bahwa terjadi aksi kekerasan berupa kerah bajunya ditarik dan kepalanya sempat dipukul sebanyak 2 kali. "Bukti kekerasan itu adanya luka goresan di antara leher dan dada. Mungkin kena kuku Pak Suparman," ungkapnya.

Sedangkan bentuk perampasan itu dialaminya, saat Suparman mengambil surat tanah. Sedangkan tindakan pengancaman diduga dilakukan di dalam mobil, saat pelapor dibawa keliling oleh Suparman dan beberpa orang temannya.

Bahkan di dalam mobil, salah seorang teman Suparman yang mengaku polisi sempat mengancam Akmal dan menyebutkan: "Penipu Kau! Mau kubolongi kaki Kau, katanya sambil mengangkat yang menyerupai pistol di pinggang. Tapi dia tak sampai menodongkan senjata. Hanya mengangkat lalu memasukkan kembali di pinggangnya".

Karena tidak bisa membuat laporan visum, Kamis malam, Akmal kembali ke SPKT Polda Riau untuk mengubah laporannya. Namun disarankan untuk kembali lagi besok pagi (Jumat, 18/9/15).

Akmal mengaku, tindakannya melaporkan Suparman ke Polda Riau tidak ada unsur politik. Pelaporannya itu bermula saat jual beli sebidang tanah di Pasir Pangaraiyan seharga Rp110 juta. Dalam perjanjian di bawah akta notaris Wahyuni Nasution, Suparman setuju membeli tanahnya seharga Rp110 juta dengan uang muka Rp50 juta. Sedangkan sisa pembayaran yang Rp60 juta akan dilunasi dalam jangka waktu dua bulan sejak perjanjian dibuat, Selasa, 17 April 2007.

"Tetapi lewat dari tanggal kesepakatan itu, Bapak Suparman belum juga melunasinya. Dia hanya mencicil beberapa kali dan setelah hitung masih ada uang saya sebesar Rp40 juta lagi yang belum dibayarkan Bapak Suparman," kata Akmal.

Karena menganggap Suparman membatalkan secara sepihak perjanjian jual beli itu (wan prestasi), Akmal kemudian berniat untuk menjual tanahnya itu ke pihak lain. Seorang temannya menyatakan ada calon pembeli.

Akmal bersama dengan tiga temannya lalu janji bertemu di Jalan Sigunggung Ujung. Ternyata yang datang adalah Suparman dan beberapa temannya. Suparman, kata Akmal, langsung merampas sertifikat tanahnya itu. Setelah itu dirinya diserahkan uang Rp10 juta. Tetapi Akmal tidak mau menerima uang tersebut karena menanggap utang Suparman bukan Rp10 juta tetapi Rp40 juta.

Mantan Ketua DPRD Riau Suparman yang dikonfirmasikan riauterkinicom melalui telepon genggamnya, tidak mau mengangkat panggilan itu. Pesan SMS pun tidak dijawab oleh Suparman.(son)


Sumber : Riauterkini