• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3049 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3019 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2999 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3001 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3002 Kali

  • Home
  • Opini

Koruptor Pelindo Dumai Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Redaksi Radarpku

Kamis, 10 September 2015 16:06:46 WIB
Cetak
Koruptor Pelindo Dumai Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM- Sebanyak dua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai Zainul Bahri dan Hartono dinyatakan merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana korupsi pengadaan mesin Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) cabang Dumai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah dan Ardiansyah, Rabu.

Pada sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, Hendarysah menjelaskan bahwa kedua terdakwa Zainul Bahri (47) yang merupakan mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono (58) yang merupakan pensiunan Pelindo I Cabang Dumai melakukan tindak pidana korupsi dalam perbaikan satu unit kapal Tunda Bayu III.

Kerugian tersebut bermula saat kedua terdakwa sepakat untuk melakukan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I pada kapal Tunda Bayu III pada 2010 lalu.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zainul yang merupakan GM Pelindo I cabang Dumai periode 2009-2011 yang bekerjasama dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono menyepakati untuk melakukan perbaikan (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun, Hartono justru tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan melimpahkan proyek kerjasama Pelindo Dumai dan UGK Pelindo I Medan ke PT Cita Pola Niaga Nusantara (PT CPNN). Sementara itu dalam pelaksanaannya PT CPNN  tidak melakukan sesuai kesepakatan, yakni "General Overhaul" namun justru melakukan pergantian mesin.

Ia menjelaskan kedua terdakwa sepakat untuk melakukan pergantian mesin dibadning perbaikan dikarenakan biaya perbaikan yang mahal. "Biaya perbaikan mesin mahal jadi diganti dengan mesin baru. Namun spek yang seharusnya 1.600 HP justru dipasang 1.300 HP," jelas Hendarsyah.

Sementara itu, saat proyek baru dikerjakan sebesar 30 persen, Pelindo I Cabang Dumai melalui GM Zainul mencairkan dana sebesar Rp1,7 miliar kepada Hartono yang saat itu memegang UGK Pelindo Medan. "Padahal uang muka sebesar Rp1,7 miliar tidak dicairkan ke PT CPNN mengingat spesifikasi ternyata tidak sesuai dari yang seharusnya," lanjutnya.

Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hendarsyah mengatakan terdapat lima orang JPU yang menangani kasus ini, satu di antaranya merupakan JPU dari Kejagung RI.(ANT)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
22 Juli 2026
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
  • 3 Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
  • 4 Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
  • 5 Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
  • 6 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 7 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com