PILIHAN +INDEKS
KEJARI : Kita Menunggu Berkas Penyidikan Camat Tenayan Raya
Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton
RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu pelimpahan berkas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan seluas 4 hektar di Kecamatan Tenayan Raya, dengan tersangka Abdurrahman dan Edy Suryanto, dari penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, Rabu (26/8). "Baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan,red) diterima. Kalau berkas perkaranya belum, masih ditunggu," ujar Edy Birton di ruang kerjanya.
Menurut Edy, SPDP untuk tersangka Abdurrahman yang saat ini masih menjabat selaku Camat Tenayan Raya, diterima 27 Juli 2015. Sementara tersangka Edi Suryanto diterima tiga hari sebelumnya.
"Untuk jaksa penelitinya ditunjuk Yuliyanti Ningsih," lanjut Edy.
Diterangka Edy, kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, bukanlah merupakan delik aduan.
"Misalkan ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, itu bukan berarti menghilangkan sanksi pidananya. Tetap lanjut," tegas Edy Birton.
Jika penyidik menghentikan proses penyidikannya, pihak Kejaksaan tentunya akan menerima pemberitahuannya. "Kalau pun nanti ada penghentian proses penyidikannya, itu nanti kan ada laporannya ke kejaksaan," pungkas Edy.
Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikannya, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.
Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kalau keduanya telah ditangguhkan penahanannya.
Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan oleh warga bernama Effendi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.(Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








