Korupsi Dana BOS SMKN Mempura Siak Tunggu Audit BPKP

Selasa, 25 Agustus 2015

ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura terus menggesa penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Mempura.

Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak Sri Indrapura M Emri Kurniawan, ketika dikonfirmasi wartawan.

Dikatakan Emri, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. "Termasuk Kadisdik (Kadri Yafis,red). Tinggal dari beberapa toko di Pekanbaru yang belum diperiksa," ujar Emri.

Emri menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan audit penghitungan kerugian negara ke BPKP Riau.

"Kita sudah ekpose di BPKP. Tinggal menunggu hasilnya," pungkas Emri, Senin (24/8/2015).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni SD dan SY yang masing-masing menjabat selaku Kepala dan Wakil Kepala SMKN 1 Mempura serta YH selaku Bendahara SMKN 1 Mempura.

Ketiga orang tersebut diduga telah mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, dana BOS hanya bisa dikeluarkan untuk keperluan 13 item.

Yakni, pembelian/pengadaan buku teks pelajaran, pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, pengadaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian, pembelian peralatan pendidikan, pembelian bahan praktek habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah.

Dana itu juga hanya untuk operasional pelayanan sekolah berbasis TIK, penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi siswa, penyelenggaraan praktik kerja industri, langganan daya dan jasa lainnya, kegiatan penerimaan siswa baru, penyusunan dan pelaporan dan pendukung implementasi kurikulum 2013.

Dari 13 item tersebut, keperluan operasional yang disebutkan oleh tersangka seperti uang perjalanan dinas dan bantuan kegiatan pramuka siswa serta sumbangan acara PGRI, tidak tercantum. Maka hal itu dinyatakan menyalahi Juklak dan Juknis dalam mengeluarkan anggaran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah denga UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Lipo)