• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3043 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3013 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2993 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2994 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2994 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejati Janji Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Unilak

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 Agustus 2015 18:55:13 WIB
Cetak
Kejati Janji Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Unilak
Jumat, 04 November 2011 | 11:55 Ketua Yasrah, Hj Septina Primawati Rusli resmi melantikan Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang baru, Syafrani. Syafrani terpilih secara demokrasi beberapa waktu lalu. Ia menggantikan rektor sebelumnya Sudi F

RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Tinggi Riau berjanji untuk segera menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di Universitas Lancang Kuning Riau, yang hingga kini belum ada kemajuan sejak penetapan tersangka pada Juni lalu.

"Kita kumpulkan dulu keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan, itu untuk pemberkasan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Riau telah menetapkan tersangka, yakni seorang dosen yang juga menjabat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Erva Yandri.

Ia mengakui bahwa pemberkasan dalam penyidikan kasus itu belum juga rampung karena alasan teknis akibat banyaknya kasus yang kini ditangani Kejati Riau.

Dalam kasus tersebut, ia mengatakan belum ada kemungkinan penambahan tersangka. "Belum ada (tersangka baru), masih pemberkasan tersangka yang ada, yakni EY (Erva Yandri)," katanya.

Penyidik Kejati Riau menetapkan Erva Yandri sebagai tersangka pada Juni 2015 setelah menemukan dua alat bukti terjadi dugaan korupsi pada kegiatan tahun 2014. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: 03/N.4/Fd.1/05/2015.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada kegiatan tahun 2014 antara LPPM Unilak dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) untuk melakukan sembilan judul penelitian yang dianggarkan dana sebesar Rp5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau. Dana itu dikelola LPPM Unilak yang diketuai oleh tersangka.

Kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah.

"Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan Mahasiswa dan dosen Unilak, serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik," katanya.

Kemudian, dalam penyidikan juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian tidak semua berasal dari dosen Unilak. Sementara dalam melakukan penelitian tersebut banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian.

"Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kuitansi-kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Erva Yandri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
22 Juli 2026
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
  • 3 Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
  • 4 Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
  • 5 Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
  • 6 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 7 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com