• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3043 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3013 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2993 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2994 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2994 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terdakwa TPPU "Mafia Minyak" Divonis Bebas

Redaksi Radarpku

Kamis, 13 Agustus 2015 11:07:59 WIB
Cetak
Terdakwa TPPU
Sidang untuk terdakwa

RADARPEKANBARU.COM- Terdakwa "mafia minyak" Deki Permana yang merupakan mualim Kapal Motor Sentana, tanker pengangkut minyak milik terpidana Ahmad Mahbub divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo dalam pembacaan putusan pada Rabu menilai bahwa terdakwa Deki Permana tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan terdakwa Deki bebas dari hukuman," kata Ahmad Pudjoharsoyo.

Setelah menjatuhkan vonis bebas kepada Deki, hakim lalu meminta kepada JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Deki sendiri sebelumnya dituntut JPU 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan karena dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
   Sementara itu pada sidang vonis yang digelar pada Juni 2015 lalu hakim telah memvonis bebas tiga terdakwa "mafia minyak" dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yakni yakni Niwen Khoriyah, Arifin Achman, dan Yusri.

Vonis bebas ini menyusul setelah sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman rendah kepada dua terdakwa lainnya, Achmad Mahbub alias Abob dan Du Nun alias Aguan.

Dalam pertimbangannya kepada terdakwa Niwen, Hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui aliran dana jual beli minyak yang melibatkan kakak kandungnya, Abob, dengan Komandan Pangkalan  TNI AL Dumai Mayor Antonius Manulang dan Ridwan.

Hakim menilai bahwa Niwen yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Otorita Batam tersebut menerima dana dari Ridwan untuk kemudian dikirim ke Manulang adalah bagian dari usaha yang dijalankan terdakwa dalam bidang Money Changer.

Sementara itu, untuk terdakwa Arifin Achmad yang mendengarkan putusan secara terpisah setelah Niwen, hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak terkait sama sekali walaupun Arifin Achmad sering menerima aliran dana dari Niwen dan Abob dalam kaitan jual beli minyak secara ilegal.

Hakim menilai bahwa Arifin Achmad yang sebagai bawahan Mayor Manulang rekeningnya digunakan oleh Manulang, dan yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat.

Selanjutnya, untuk terdakwa Yusri, hakim menjelaskan bahwa yang bersangkutan divonis bebas karena menerima uang dari Abob adalah bagian dari bisnis yang ia jalankan, dan tidak terbukti dengan aliran uang jual beli minyak antara Abob, Manulang, dan Ridwan.

Dalam sidang yang digelar maraton dari pukul 16.30 WIB hingga 20.05 WIB tersebut, kelima terdakwa yakni Abob, Du Nun, Niwen, Yusri, dan Arifin Achmad mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni antara 10 tahun hingga 16 tahun.

Abob dan Du Nun sendiri yang menjalani sidang lebih awal diputus hanya seperempat atau empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dari tuntutan JPU 16 tahun dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp27,8 miliar.

Sidang TPPU ini sendiri sempat diwarnai sejumlah kendala seperti tertundanya pembacaan tuntutan hingga tiga kali, tertundanya pembacaan putusan oleh hakim dengan alasan komputer terserang virus.

Selain itu, hingga putusan dilaksanakan, JPU juga dianggap gagal memanggil Mayor Antonius Manulang yang merupakan saksi kunci kasus ini, dengan alasan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mahkamah Militer. Hingga akhirnya, keterangan Manulang hanya diwakili Berita Acara Pemeriksaan tanpa pengambilan sumpah.(ant)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
22 Juli 2026
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
  • 3 Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
  • 4 Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
  • 5 Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
  • 6 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 7 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com