• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2306 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2245 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2277 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2245 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2255 Kali

  • Home
  • Opini

Larangan Puasa dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Cina, Langgar HAM INTERNASIONAL

Redaksi Radarpku

Ahad, 28 Juni 2015 19:42:33 WIB
Cetak
Larangan Puasa dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Cina, Langgar HAM INTERNASIONAL
Ramadhan tahun ini merupakan ujian bagi Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina.

RADARPEKANBARU.COM-Ramadhan tahun ini merupakan ujian bagi Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina. Beberapa wilayah di Xinjiang diberlakukan larangan puasa bagi pelajar, pegawai negeri, dan guru. Selain pembatasan puasa, terkait kebebasan menjalankan ibadah bagi muslim, pemerintah di Cina baik pusat maupun lokal membatasi kegiatan keagamaan yakni melarang sholat malam serta kegiatan keagamaan lainnya.

Beberapa wilayah di Xinjiang diberlakukan larangan puasa bagi pelajar, pegawai negeri, dan guru.

Saat ini, beberapa wilayah di Provinsi Xinjiang yang diterapkan larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan yakni Bole, Qiemo, dan Yili. Di Bole, tidak hanya puasa saja yang dilarang namun mencakup kegiatan shalat malam dan kegiatan lain terkait dengan agama seperti dikatakan pejabat setempat dan hal tersebut juga tercantum dalam laporan rapat pekan ini yang diupload di situs pemerintah setempat.

Di Qiemo, pemeriksaan untuk memastikan larangan puasa di wilayah tersebut akan ditingkatkan dengan alasan menjamin stabilitas di wilayah tersebut. Di Yili, petugas Masjid harus mengecek identitas pengunjung.

Itu baru larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan saat ini yang diketahui. Secara historis, larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan di Provinsi Xinjiang sudah diterapkan beberapa tahun sebelumnya sehingga diperkirakan masih banyak lagi wilayah di Provinsi Xijiang selain 3 wilayah yang disebutkan tadi yang diterapkan larangan puasa dan kegiatan keagamaan.

Larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan tersebut menghalangi Muslim Uighur untuk memenuhi kewajibannnya berdasarkan agamanya.

Kewajiban negara berdasarkan hukum internasional untuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia yang berupa kebebasan penduduknya dalam melaksanakan perintah agama tampaknya saat ini tidak diterapkan oleh Cina.

Menyatakan berdasarkan hukum kebiasaan internasional, Negara wajib menjamin penduduknya dalam melaksanakan perintah agamanya karena kebebasan memilih agama dan menjalankan agamanya merupakan hak asasi manusia. Kewajiban tersebut bisa dilihat dalam pasal 18 pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang saat ini ketentuannya diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ketentuan lengkapnya sebagai berikut:

“Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.”

Ketentuan tersebut mewajibkan negara untuk menjamin pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut diterapkan.  Namun sepanjang larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan masih diterapkan baik oleh Cina baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah lokal, maka Cina masih belum melaksanakan kewajibannya berdasarkan hukum internasional untuk menjamin penduduknya dalam melaksanakan perintah agama.

 

Oleh : Sylviani Abdul Hamid, SH.I., MH Advokat dan Direktur SNH Advocacy Center

 

(JJ/voa-islam.com)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com