• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3035 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3008 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2984 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2990 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2986 Kali

  • Home
  • Nasional

3 LSM Minta KPK Menetapkan Surya Darmadi Bos Duta Palma Sebagai Tersangka

Redaksi Radarpku

Rabu, 24 Juni 2015 09:35:02 WIB
Cetak
3 LSM Minta KPK Menetapkan Surya Darmadi Bos Duta Palma Sebagai Tersangka

RADARPEKANBARU.COM-Gubernur Riau yang sedang diberhentikan sementara Annas Maamun akan menghadapi sidang vonis pada 24 Juni mendatang. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 5,5 Miliar atas upaya memberi persetujuan atas perubahan status kawasan hutan. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung, memberi uang kepada Annas Maamun setara Rp 2 Miliar agar lahan yang dikelolanya di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah Rokan Hilir diubah statusnya, dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Pemberi suap lain kepada Annas Maamun adalah Surya Darmadi, Pemilik PT Duta Palma Nusantara. Duta Palma, yang lahannya berada di Indragiri Hulu, turut dimasukkan ke dalam usulan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Propinsi Riau. Surya memberikan Rp 3 Miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp 8 Miliar kepada Annas Maamun. “Ini berarti Duta Palma selama beroperasi di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan oleh MenLHK. Operasional PT Duta Palma selama ini adalah illegal,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Peristiwa suap menyuap ini berawal dari Menteri Kehutanan, saat itu Zulkifli Hasan, menyerahkan SK 673 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Riau. Di dalam SK, Zulkifli menanda tangani terkait perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,63 juta hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717 ribu hektar, serta penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11 ribu hektar.

Saat menyampaikan pidato sempena Hari Ulang Tahun Propinsi Riau, Zulkifli memberi kesempatan kepada masyarakat Riau melalui pemerintah Propinsi Riau untuk memasukkan revisi terkait SK 673 bila masih ada lahan masyarakat yang belum terakomodir di dalam SK tersebut.

”Mengapa Zulkifli Hasan menawarkan perubahan sementara SK Kawasan Hutan dan Bukan Kawasan Hutan sudah ditetapkan diteken? Disinilah malapetaka bermula,” kata Muslim Rasyid, Koordinator riau corruption trial.

Kesempatan itu tak disia-siakan Gulat Manurung dan Surya Darmadi. Gulat meminta kepada Annas Maamun agar lahan yang dikelolanya di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah dimasukkan ke dalam usulan revisi.

Begitu pula Surya Darmadi. Melalui Suheri Tirta, pada 19 Agustus 2014, PT Duta Palma mengajukan surat permohonan yang pada pokoknya meminta agar Annas Maamun mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur—anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara—di Indragiri Hulu ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Surya Darmadi menjanjikan sejumlah uang kepada Annas Maamun yang diberikan melalui Gulat Manurung.

Pada 17 September 2014, Annas Maamun menanda tangani surat usulan revisi rencana tata ruang wilayah Riau dimana lahan Gulat Manurung di Kuantan Singingi seluas 1.118 hektar dan di Bagan Sinembah seluas 1.214 hektar serta lokasi perkebunan PT Palma Satu seluas 11.044 hektar, PT Panca Agro Lestari seluas 3.585 hektar, dan sebagian besar lokasi perkebunan PT Banyu Bening Utama turut masuk di dalamnya. Termasuk pula lahan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, pemilik PT Citra Hokiana Triutama seluas 140 hektar di Duri Bengkalis.

Upaya PT Duta Palma melegalkan kawasan hutannya seluas 18 ribu hektar terkait dengan pengurusan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Zulher, Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Riau, saat bersaksi di persidangan mengungkapkan bahwa 3 anak perusahaan PT Duta Palma belum bisa memperoleh sertifikat ISPO karena lahannya masih berada di dalam kawasan hutan. Karena itu mereka getol berupaya agar lahannya bisa masuk ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau untuk dialihfungsikan menjadi bukan kawasan hutan.

Hal tersebut tercermin dari upaya Surya Darmadi maupun Suheri Tirta, anak buahnya, menemui sejumlah pihak. Mereka membawa surat disposisi dari Annas Maamun kepada Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, maupun ke Dinas Kehutanan serta Bappeda Riau, dan menanyakan kemungkinan lahan PT Duta Palma bisa masuk ke dalam usulan revisi.

Upaya lain dilakukan dengan bantuan Zulher yang menghubungkan mereka dengan Gulat Manurung. Gulat dekat dengan Annas Maamun. Surya dan Suheri minta tolong kepada Gulat agar Annas bersedia memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi. Mereka menjanjikan sejumlah uang kepada Annas dan Gulat.

Hingga akhirnya pada 17 September 2014, Annas Maamun menanda tangani surat revisi rencana tata ruang wilayah Riau dengan memasukkan lahan PT Duta Palma di dalamnya. Annas Maamun menerima Rp 3 Miliar dan Gulat Manurung menerima Rp 750 juta dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta. Penuntut Umum menuntut Annas Maamun penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta atas perbuatannya memasukkan lahan yang dikelola Gulat Manurung dan lahan PT Duta Palma yang berada di luar rekomendasi tim terpadu. Namun itu saja belum cukup.

“Kami berharap Majelis Hakim menghukum Atuk Annas dengan hukuman setinggi-tingginya termasuk hak politiknya dicabut,” kata Emerson dari ICW.

ICW, Jikalahari dan riau corruption trial mendesak agar:

1. Selain Atuk Annas dituntut setinggi-tingginya, majelis hakim juga dalam pertimbangannya harus menyebutkan bahwa Surya Darmadi dan Zulkifli Hasan bagian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Atuk Annas.

2. KPK segera menetapkan Surya Darmadi dan PT Duta Palma sebagai tersangka pemberi suap kepada Annas Mammun.(rls)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:48:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:30:00 WIB

Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.

Nasional

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Senin, 20 Juli 2026 - 10:29:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:14:17 WIB

RADARPEKANBARU .COM - .

Nasional

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Belum Usai, KPK Terus Dalami Dugaan Suap

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Beri Tenggat 1 Bulan untuk Benahi Tata Kelola Program MBG

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:30:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto membe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
21 Juli 2026
Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
21 Juli 2026
Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota
20 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pekan Ini Hadir di Kampar, Pekanbaru dan Dumai
20 Juli 2026
Pemprov Riau Akhirnya Buka Lagi Program Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
20 Juli 2026
Agung Nugroho Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IMI Riau Periode Keempat
20 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
  • 2 BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
  • 3 Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
  • 4 Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
  • 5 Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
  • 6 Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
  • 7 Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com