"Skenario Mulus", Abob Si Raja Lundup Diambang Bebas

Selasa, 09 Juni 2015

Abob Cs

PEKANBARU-Raja penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Mahbub, serta empat rekannya, Niwen Khairiyah, Dunun alias Anun, Yusri dan Arifin Ahmad, diambang kebebasan. Pasalnya hingga masa penahanan habis pada 23 Juni 2015, jaksa penuntut umum (JPU) juga belum merampungkan amar tuntutan. Sedianya, tuntutan untuk kasus senilai Rp1,2 triliun ini dibacakan JPU Abdul Farid di depan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Setio Pudjoharsoyo, Senin (8/6). Namun, JPU malah meminta waktu lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan. "Seharusnya dibacakan hari ini yang mulia. Karena berkasnya belum selesai, bisakah kami meminta waktu lagi," pinta Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru itu kepada hakim. Mendengar itu, hakim hanya bisa menggelengkan kepala. "Perlu jaksa ketahui, lima terdakwa ini ada yang masa tahanannya habis pada 23 Juni dan ada 25 Juni. Melihat rentang waktu, ini sangat mepet sekali," tegas Ahmad ke Farid. "Artinya dengan begini, perkara ini mepet bukan karena majelis hakim, tapi karena kendala yang dihadapi JPU. Hal itu sudah dimulai sewaktu menghadirkan saksi-saksi," sambung Ahmad. Meski demikian, majelis hakim tetap memberi kelonggaran ke JPU untuk menyelesaikan berkas tuntutan, walaupun satu hari. Artinya pada Selasa (9/6), JPU sudah wajib membacakan amar tuntutan. "Besok tidak ada pilihan lain, karena terdakwa juga harus diberi kesempatan membacakan pembelaan. Itu sudah diatur oleh undang undang. Apalagi saudara (JPU) sudah tiga kali diberi kesempatan menyusun dakwaan," sindir hakim. Ahmad mengingatkan JPU agar perkara ini tidak melampaui batas kewenangan pihaknya. Hal itu berkaitan dengan masa tahanan yang hampir dekat, dimana terdakwa bisa bebas demi hukum. "Selasa (16/6) harus sudah putus. Kalau sangat darurat harus pada tanggal 17 Juli. Besok, siap ndak siap itu tanggungjawab kejaksaan," tukas Ahmad. Sejak kasus ini begulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru memang selalu berulah. Hal itu dimulai dari tidak kemampuan JPU menghadirkan saksi, sebagaimana jadwal yang diberikan hakim. Pantauan di pengadilan, kasus ini selalu ditunda dengan alasan JPU tidak menghadirkan saksi, barang bukti yang tidak dihadirkan ke persidangan, hingga sikap 'jam karet' dari JPU. Terkahir, JPU malah mengibarkan bendera putih karena tak bisa menghadirkan saksi kunci kasus ini, Antonius Manulang. JPU beralasan tidak 'mau' berhadapan dengan militer, karena Antonius tengah diperkarakan di Mahkamah Militer. Sebelumnya, para terdakwa disebut melakukan TPPU dari hasil kencing minyak di Perairan Selat Malaka. Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan disalin ke beberapa kapal. Selanjutnya, minyak itu dijual kepada pengusaha domestik dan luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Hasilnya ditransfer ke rekening Niwen. Hasil penjualan yang mencapai Rp1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Dunun sendiri, kemudian dikenal dengan 'Raja Ruko' Bengkalis karena mempunyai banyak gedung dimaksud di Negeri Junjungan. Ia juga didakwa mempunyai beberapa bidang tanah di Bengkalis, pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob, kos-kosan dan usaha lain. Sedianya, tuntutan untuk kasus senilai Rp1,2 triliun ini dibacakan JPU Abdul Farid di depan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Setio Pudjoharsoyo, Senin (8/6). Namun, JPU malah meminta waktu lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan. (Lipo/by)