• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2299 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2239 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2271 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2239 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2249 Kali

  • Home
  • Hukrim

"Skenario Mulus", Abob Si Raja Lundup Diambang Bebas

Redaksi Radarpku

Selasa, 09 Juni 2015 10:32:56 WIB
Cetak
Abob Cs
PEKANBARU-Raja penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Mahbub, serta empat rekannya, Niwen Khairiyah, Dunun alias Anun, Yusri dan Arifin Ahmad, diambang kebebasan. Pasalnya hingga masa penahanan habis pada 23 Juni 2015, jaksa penuntut umum (JPU) juga belum merampungkan amar tuntutan. Sedianya, tuntutan untuk kasus senilai Rp1,2 triliun ini dibacakan JPU Abdul Farid di depan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Setio Pudjoharsoyo, Senin (8/6). Namun, JPU malah meminta waktu lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan. "Seharusnya dibacakan hari ini yang mulia. Karena berkasnya belum selesai, bisakah kami meminta waktu lagi," pinta Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru itu kepada hakim. Mendengar itu, hakim hanya bisa menggelengkan kepala. "Perlu jaksa ketahui, lima terdakwa ini ada yang masa tahanannya habis pada 23 Juni dan ada 25 Juni. Melihat rentang waktu, ini sangat mepet sekali," tegas Ahmad ke Farid. "Artinya dengan begini, perkara ini mepet bukan karena majelis hakim, tapi karena kendala yang dihadapi JPU. Hal itu sudah dimulai sewaktu menghadirkan saksi-saksi," sambung Ahmad. Meski demikian, majelis hakim tetap memberi kelonggaran ke JPU untuk menyelesaikan berkas tuntutan, walaupun satu hari. Artinya pada Selasa (9/6), JPU sudah wajib membacakan amar tuntutan. "Besok tidak ada pilihan lain, karena terdakwa juga harus diberi kesempatan membacakan pembelaan. Itu sudah diatur oleh undang undang. Apalagi saudara (JPU) sudah tiga kali diberi kesempatan menyusun dakwaan," sindir hakim. Ahmad mengingatkan JPU agar perkara ini tidak melampaui batas kewenangan pihaknya. Hal itu berkaitan dengan masa tahanan yang hampir dekat, dimana terdakwa bisa bebas demi hukum. "Selasa (16/6) harus sudah putus. Kalau sangat darurat harus pada tanggal 17 Juli. Besok, siap ndak siap itu tanggungjawab kejaksaan," tukas Ahmad. Sejak kasus ini begulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru memang selalu berulah. Hal itu dimulai dari tidak kemampuan JPU menghadirkan saksi, sebagaimana jadwal yang diberikan hakim. Pantauan di pengadilan, kasus ini selalu ditunda dengan alasan JPU tidak menghadirkan saksi, barang bukti yang tidak dihadirkan ke persidangan, hingga sikap 'jam karet' dari JPU. Terkahir, JPU malah mengibarkan bendera putih karena tak bisa menghadirkan saksi kunci kasus ini, Antonius Manulang. JPU beralasan tidak 'mau' berhadapan dengan militer, karena Antonius tengah diperkarakan di Mahkamah Militer. Sebelumnya, para terdakwa disebut melakukan TPPU dari hasil kencing minyak di Perairan Selat Malaka. Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan disalin ke beberapa kapal. Selanjutnya, minyak itu dijual kepada pengusaha domestik dan luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Hasilnya ditransfer ke rekening Niwen. Hasil penjualan yang mencapai Rp1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Dunun sendiri, kemudian dikenal dengan 'Raja Ruko' Bengkalis karena mempunyai banyak gedung dimaksud di Negeri Junjungan. Ia juga didakwa mempunyai beberapa bidang tanah di Bengkalis, pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob, kos-kosan dan usaha lain. Sedianya, tuntutan untuk kasus senilai Rp1,2 triliun ini dibacakan JPU Abdul Farid di depan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Setio Pudjoharsoyo, Senin (8/6). Namun, JPU malah meminta waktu lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan. (Lipo/by)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
10 Juni 2026
AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz
10 Juni 2026
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
09 Juni 2026
Diduga Pakai Senpi Koboi, Pria Misterius Di Rohil Intimidasi Pengendara Mobil
09 Juni 2026
Pemprov Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak ke Pemko Pekanbaru
09 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 2 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
  • 3 Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
  • 4 Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
  • 5 Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
  • 6 Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
  • 7 AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com