AW Dipecat Dari Satpol PP Kampar Akibat Tertangkap Lagi "Nyabu"

Kamis, 28 Mei 2015

'AW' Anggota Satpol PP Kampar

BANGKINANG-Akibat di temukan sedang memakai shabu shabu, oknum  anggota Satpol PP Kampar, inisial (AW) akhirnya di pecat dari keanggotaan. karena tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.
 
Menurut PLT Kasatpol-PP Kampar M. Jamil, oknum 'AW' anggota Satpol PP Kampar yang masih berstatu Tenaga Harian Lepas (THL),tertangkap sedang memakai Narkoba jenis Shabu shabu di Wisma Dian Bangkinang,dianggap telah melakukan kesalahan besar.
 
"Setelah di lakukan proses maka saya mengeluar surat pemecatan untuk anggotanya tersebut,dengan nomor,800/Pol.PP/2015/227 tanggal 2 Januari 2015 pasal 9 (Pemutusan Hubunghan Kerja ) THL,karna dianggap tidak mampu menjalankan tugas dengan baik,"ujarnya, Kamis (28/5/15).
 
"Surat pemecatan yang dikeluarkan pada Kamis tanggal 28 mei 2015,sehingga hak dan dan kewajibannya terputus di satpol PP Kampar,"sebut Jamilyang di dampingi oleh Kasi Trantib Dasril Harun.
 
Ia menegaskan, dirinya tidak main-main terhadap anggota Satpol-PP yang terlibat narkoba."Saya menekankan kepada anggota satpol PP  yang lain, agar ini menjadi contoh,kalau ada lagi anggota Satpol PP Kampar yang terlibat Narkoba saya tidak akan segan segan memecatnya,"pungkasnya.(radarpku/grn)