PILIHAN +INDEKS
Koruptor di Diskop Kampar Dituntut Berbeda
RADARPEKANBARU.COM- Empat PNS di Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Kampar, dituntut mulai 1,5 hingga 2 tahun penjara oleh jaksa. Keempatnya dinyatakan jaksa terbukti melakukan korupsi dana pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Kecil Menengah (PLUT-KUKM).
Para terdakwa itu adalah, Jalinus Mohammad selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Edi Herman selaku penandatangan surat perintah bayar, Joni Iskandar selaku PPK dan Hanafi selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Siswanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Kamis (23/4/2015) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, keempatnya terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Edi Herman dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Lalu, terdakwa Joni Iskandar dan Jalinus Mohammad, dituntut selama 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara terdakwa Hanafi selama dua tahun penjara.
"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263.336.900, telah diganti oleh para terdakwa," sebut jaksa.
Rinciannya, terdakwa Hanafi dan Edi Herman telah mengganti masing-masing sebesar Rp75 juta. Sementara terdakwa Jalinus Mohd Rp35 juta serta Jalinus sebesar Rp10 juta.
Sedangkan sisanya dibebankan ke terdakwa Hanafi. Karena yang menikmati uang itu, terdakwa Hanafi. Jika tidak diganti dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Seperti diketahui, perbuatan keempat terdakwa terjadi pada 2013 lalu, saat Diskop dan UKM Kampar membangun PLUT-KUKM dengan pagu dari APBN sebesar Rp3 miliar.
Pembangunannya dikerjakan oleh PT Vira Jaya dengan nilai kontrak Rp2.348.336.900, yang berakhir sesuai kontrak pada 11 Desember 2013.
Namun setelah jatuh tempo, pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Pekerjaan selesai hanya 84 persen. Namun pencairan sudah 100 persen yang dilakukan keempat terdakwa kepada rekanan. Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp263.336.900.(grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








