PILIHAN +INDEKS
Temukan Uang USD 16.400 dan Rp 23 Juta di Hotel
KPK Tangkap Jaksa Subri
KPK
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang swasta bernama Lusita Ani Razak (LAR) sebagai tersangka.
Subri dan Lusita dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
"Berdasarkan pemeriksaan 1 x 24 jam, tim penyidik yakin menemukan bukti permulaan yang cukup berupa terjadinya tipikor berupa pemberian atau penerimaan suap atau hadiah dari LAR (Lusita) yang sedang beperkara kepada SUB (Subri) selaku oknum Kejaksaan Negeri Praya terkait pengurusan perkara. Sehingga dapat diminta pertanggungjawaban," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (15/12).
Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan di sebuah hotel di Lombok, NTB sekitar pukul 19.15 WITA. Saat penangkapan di kamar hotel, KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika (USD) dan rupiah.
"USD itu berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar dengan total USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta," kata Bambang.
Ia menjelaskan uang rupiah ditemukan di sebuah dompet berbahan kain warna cokelat. Sementara uang dollar, kata Bambang ditemukan di sebuah tas kulit.
KPK menduga baik Subri maupun Lusita tidak bermain sendiri. "LAR bersama-sama dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SUB dan kawan-kawan selaku penerima hadiah dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Bambang.
Soal pihak lain dalam kasus itu, Bambang mengaku belum bisa mengumumkannya ke publik terkait pihak-pihak lainnya karena proses sedang dalam penanganan. "Ada potensi ini juga terjadi pada orang-orang lainnya. Dalam satu tipikor tidak hanya satu orang korupsi itu well organize crime," katanya.
Bambang menjelaskan, KPK berterima kasih kepada masyarakat. Pasalnya kasus dugaan suap yang menjerat Kajari Praya bisa terungkap karena ada informasi dari masyarakat. "Apa yang dilakukan KPK berdasarkan informasi publik. Kami mengapresiasi informasi dari publik," ujarnya. (jpnn)
Editor : Ramli
Subri dan Lusita dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
"Berdasarkan pemeriksaan 1 x 24 jam, tim penyidik yakin menemukan bukti permulaan yang cukup berupa terjadinya tipikor berupa pemberian atau penerimaan suap atau hadiah dari LAR (Lusita) yang sedang beperkara kepada SUB (Subri) selaku oknum Kejaksaan Negeri Praya terkait pengurusan perkara. Sehingga dapat diminta pertanggungjawaban," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (15/12).
Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan di sebuah hotel di Lombok, NTB sekitar pukul 19.15 WITA. Saat penangkapan di kamar hotel, KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika (USD) dan rupiah.
"USD itu berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar dengan total USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta," kata Bambang.
Ia menjelaskan uang rupiah ditemukan di sebuah dompet berbahan kain warna cokelat. Sementara uang dollar, kata Bambang ditemukan di sebuah tas kulit.
KPK menduga baik Subri maupun Lusita tidak bermain sendiri. "LAR bersama-sama dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SUB dan kawan-kawan selaku penerima hadiah dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Bambang.
Soal pihak lain dalam kasus itu, Bambang mengaku belum bisa mengumumkannya ke publik terkait pihak-pihak lainnya karena proses sedang dalam penanganan. "Ada potensi ini juga terjadi pada orang-orang lainnya. Dalam satu tipikor tidak hanya satu orang korupsi itu well organize crime," katanya.
Bambang menjelaskan, KPK berterima kasih kepada masyarakat. Pasalnya kasus dugaan suap yang menjerat Kajari Praya bisa terungkap karena ada informasi dari masyarakat. "Apa yang dilakukan KPK berdasarkan informasi publik. Kami mengapresiasi informasi dari publik," ujarnya. (jpnn)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








