• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1974 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4311 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4320 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4266 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4386 Kali

  • Home
  • Hukrim

KY Riau Investigasi Vonis Bebas Neni

Redaksi Radarpku

Jumat, 27 Maret 2015 09:55:37 WIB
Cetak
KY Riau Investigasi Vonis Bebas Neni

RADARPEKANBARU.COM - Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Riau, akan melakukan investigasi terkait putusan atau vonis bebas Neni Sanitra SH MH, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus atau perkara pemalsuan akta. Investigasi itu akan dilakukan setelah KY menerima adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

"Sebenarnya kami selalu melakukan pemantauan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim manapun termasuk di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mengenai vonis bebas Neni, pejabat notaris, kami (KY, red) masih menunggu adanya laporan maupun pengaduan masyarakat atau yang dirugikan (Pelapor)," ujar Ketua Kantor Penghubung Komisi KY Perwakilan Riau Hotman Parulian SH, saat dihubungi baru-baru ini.

Jika dalam investigasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik, pihaknya Kantor Penghubung KY Perwakilan Riau, akan menindaklanjutinya, "Jadi kalau memang ada indikasi perilaku hakim memvonis bebas perkara, pihaknya akan akan tindak lanjuti dan menelusuri," katanya.

Hingga kini lanjut Hotman, KY belum menerima adanya laporan ataupun pengaduan dari masyarakat baru-baru ini, "Namun jika ada pihak yang dirugikan disarankan untuk melaporkan ke KY, dan akan ditelaah. Sementara terkait putusannya KY tidak berwewenang," ujarnya.

Notaris Neni divonis Tak Bersalah oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru, beberapa waktu lalu dipersidanga PN Pekanbaru Selasa (24/3/2015). Kasus ini berawal ketika PT Bonita Indah (BI) dengan Direkturnya Daniel Freddy Sinambela mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan (mobil) tanpa jasa pengemudi di PT Chevron Pacifif Indonesia. Syarat untuk ikut proyek pengadaan ini, Daniel harus memiliki modal Rp5 miliar.

Namun karena keterbatasan modal, Daniel pun mencari pemodal lain agar tetap dapat mengikuti lelang tersebut. Dia lalu mengajak 2 pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean untuk menjadi pemodal. Ketiga pungusaha ini lalu membuat kesepakatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra, hingga akhirnya PT BI pun menang dalam lelang tersebut.

Setelah lelang dimenangkan, Bonar berselisih dengan Daniel. Akibatnya, Bonar menarik uang Rp 5 miliar secara sepihak. Tak terima, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta print draft akta perjanjian yang belum diperbaiki. Tentu Nedi menolaknya, karena yang diminta draft yang salah padahal sudah ada salinan yang benar hasil revisi.

Setahun kemudian, Daniel merasa, isi perjanjian yang dijadikan Bonar saat menggugatnya dalam perkara perdata (wan prestasi) , tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap Notaris Neni. Dalam kasus tersebut Bonar memenangkan sidang perdata tersebut.

Kalah dalam sidang perdata, giliran notaris Neni Sanitra yang dilaporkan Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan tuduhan pemalsuan akta karena menghapus, menindih dan mengganti dengan yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9, pada Akta Perjanjian nomor 149 tanggal 30 Maret 2011. Notaris senior ini pun dituntut 2 tahun penjara.

Namun di persidangan terungkap ada fakta baru, di mana secara tidak sengaja JPU memperlihatkan adanya salinan yang diklaim dikeluarkan kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra ternyata stempelnya menggunakan notaris Victor Simanjutak.

Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan notaris Neni Sanitra tidak terbukti melanggar hukum atau lepas dari segala tuntuan hukum (Onstlag van Rechtsvervolging).(Zi)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com