• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3670 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3661 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3632 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3717 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3647 Kali

  • Home
  • Riau

Marjani Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana pada 31 Agustus

Redaksi Radarpku

Jumat, 28 Agustus 2026 09:49:22 WIB
Cetak
Marjani Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana pada 31 Agustus

RADARPEKANBARU.COM - Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (31/8/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Marjani memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan sekaligus menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Untuk menangani perkara tersebut, KPK menyiapkan tujuh JPU. Mereka yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Acep Kohar.

Marjani menjadi tersangka keempat dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut. 

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan dinyatakan bersalah.

Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari. 

Untuk Abdul Wahid, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar atau diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 140 hari. Terkait uang pengganti, hakim sependapat dengan JPU.

Sementara M Arief Setiawan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

JPU turut menuntut M. Arief Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1,130.000.000. Oleh hakim hukuman itu dikurangi jadi Rp290 juta atau 1 tahun penjara.

Sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau diganti kurungan 80 hari. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan ke rekening penampung KPK.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mulai 28 Agustus, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Tol Bypass

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:57:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pengguna Jalan Tol Pekanbaru–.

Riau

Agung Nugroho Raih Penghargaan Infrastruktur di Pemimpin Daerah Award 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:44:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Pemkab Kuansing Terapkan Sistem Belajar Daring hingga Sabtu Mendatang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:27:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Si.

Riau

Pemko Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:13:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Pemprov Riau Keluarkan Maklumat Larangan Menebang Pohon dan Membakar Lahan, Pelaku Disanksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:09:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Penghapusan Denda PKB Segera Berakhir, Bapenda Riau Minta Warga Manfaatkan Program

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:21:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Untuk membantu meringankan masy.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mulai 28 Agustus, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Tol Bypass
28 Agustus 2026
Marjani Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana pada 31 Agustus
28 Agustus 2026
Agung Nugroho Raih Penghargaan Infrastruktur di Pemimpin Daerah Award 2026
28 Agustus 2026
Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat
28 Agustus 2026
Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi
28 Agustus 2026
Banjir Bandang Nepal dan Tibet Renggut Ratusan Jiwa
28 Agustus 2026
Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak
27 Agustus 2026
Pemkab Kuansing Terapkan Sistem Belajar Daring hingga Sabtu Mendatang
27 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Pemprov Riau Keluarkan Maklumat Larangan Menebang Pohon dan Membakar Lahan, Pelaku Disanksi
27 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mulai 28 Agustus, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Tol Bypass
  • 2 Marjani Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana pada 31 Agustus
  • 3 Agung Nugroho Raih Penghargaan Infrastruktur di Pemimpin Daerah Award 2026
  • 4 Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat
  • 5 Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi
  • 6 Banjir Bandang Nepal dan Tibet Renggut Ratusan Jiwa
  • 7 Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com