• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2257 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4589 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4615 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4567 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4689 Kali

  • Home
  • Nasional

Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

Redaksi Radarpku

Rabu, 12 Agustus 2026 10:09:52 WIB
Cetak
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 batch 1 angkatan kedua besutan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi dilaksanakan pada Senin (10/8/2026).

Program ini menjadi pendorong bagi lulusan baru (fresh graduate) untuk memperoleh pengalaman kerja langsung sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum terjun penuh ke dunia profesional.

Meski berlangsung di lingkungan perusahaan, peserta magang memiliki status yang berbeda dari pekerja penuh waktu.

Pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja terpadu, menggabungkan pembelajaran teknis dengan praktik langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja berpengalaman.

Ketentuan dasar mengenai pemagangan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena berstatus sebagai peserta pelatihan kerja, peserta program magang nasional dibekali sejumlah hak serta kewajiban yang perlu dipahami sejak awal.

Hak Peserta Program Magang Nasional

Secara terperinci, hak dan perlindungan peserta magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Berikut ini adalah hak-hak yang wajib diperoleh peserta:

1. Mendapatkan bimbingan dari pembimbing atau instruktur
Peserta magang berhak memperoleh alur bimbingan dan mentoring selama menjalani program. Pembimbing yang ditunjuk bertugas memberikan arahan pekerjaan sehingga peserta tidak sekadar dituntut menyelesaikan tugas, melainkan benar-benar menguasai kompetensi industri yang ditargetkan.

2. Memperoleh hak sesuai perjanjian pemagangan
Segala hal yang menjadi kesepakatan antara peserta dan penyelenggara wajib dipenuhi. Perjanjian tertulis ini sekurang-kurangnya memuat program magang, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, hingga skema uang saku. Peserta sangat disarankan membaca dokumen perjanjian ini secara teliti sebelum menandatanganinya.

3. Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Penyelenggara wajib menjamin keselamatan dan kesehatan peserta selama di lingkungan kerja. Untuk penempatan pada bidang berisiko tertentu, perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3 yang berlaku.

4. Memperoleh uang saku
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, peserta pemagangan berhak atas uang saku. Komponen uang saku ini mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif. Besaran serta tata cara pembayarannya wajib dicantumkan secara transparan dalam perjanjian pemagangan.

5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
Bentuk perlindungan lain yang menjadi hak peserta adalah jaminan sosial. Perusahaan wajib mendaftarkan peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pemagangan berlangsung guna mengantisipasi risiko kerja.

6. Mendapatkan sertifikat pemagangan dan pengakuan kompetensi
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian program, peserta berhak memperoleh sertifikat atau surat keterangan pemagangan. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, peserta juga berhak memperoleh pengakuan kompetensi dari perusahaan atau lembaga sertifikasi sebagai bukti rekam jejak pengalaman kerja.

Kewajiban Peserta Selama Mengikuti Magang

Di samping menerima hak-hak di atas, peserta program magang nasional juga memikul kewajiban profesional, antara lain:

1. Menaati seluruh poin dalam perjanjian pemagangan yang telah disepakati.
Mengikuti seluruh rangkaian program hingga selesai.
2. Mematuhi tata tertib dan aturan internal yang berlaku di perusahaan penyelenggara.
3. Menjaga nama baik perusahaan serta lembaga penyelenggara.

Program magang nasional 2026 merupakan batu loncatan yang sangat baik bagi fresh graduate untuk membangun Keterampilan dan jejaring profesional. Namun, untuk menghindari potensi kerugian atau kesalahpahaman pada kemudian hari, calon peserta wajib meneliti isi perjanjian pemagangan sejak awal.

Dengan memahami hak, kewajiban, dan skema yang berlaku, masa pemagangan dapat berjalan lebih aman, terarah, serta memberikan manfaat optimal bagi peserta maupun pihak perusahaan.(bsc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:44:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK.

Nasional

Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:23:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:16:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
15 Oktober 2026
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
15 Oktober 2026
3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
15 Oktober 2026
Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
15 Oktober 2026
Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
15 Oktober 2026
Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
15 Oktober 2026
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
  • 2 Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
  • 3 3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
  • 4 Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
  • 5 Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
  • 6 Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
  • 7 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com