• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3816 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3810 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3781 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3868 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3793 Kali

  • Home
  • Nasional

Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

Redaksi Radarpku

Rabu, 12 Agustus 2026 10:09:52 WIB
Cetak
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 batch 1 angkatan kedua besutan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi dilaksanakan pada Senin (10/8/2026).

Program ini menjadi pendorong bagi lulusan baru (fresh graduate) untuk memperoleh pengalaman kerja langsung sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum terjun penuh ke dunia profesional.

Meski berlangsung di lingkungan perusahaan, peserta magang memiliki status yang berbeda dari pekerja penuh waktu.

Pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja terpadu, menggabungkan pembelajaran teknis dengan praktik langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja berpengalaman.

Ketentuan dasar mengenai pemagangan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena berstatus sebagai peserta pelatihan kerja, peserta program magang nasional dibekali sejumlah hak serta kewajiban yang perlu dipahami sejak awal.

Hak Peserta Program Magang Nasional

Secara terperinci, hak dan perlindungan peserta magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Berikut ini adalah hak-hak yang wajib diperoleh peserta:

1. Mendapatkan bimbingan dari pembimbing atau instruktur
Peserta magang berhak memperoleh alur bimbingan dan mentoring selama menjalani program. Pembimbing yang ditunjuk bertugas memberikan arahan pekerjaan sehingga peserta tidak sekadar dituntut menyelesaikan tugas, melainkan benar-benar menguasai kompetensi industri yang ditargetkan.

2. Memperoleh hak sesuai perjanjian pemagangan
Segala hal yang menjadi kesepakatan antara peserta dan penyelenggara wajib dipenuhi. Perjanjian tertulis ini sekurang-kurangnya memuat program magang, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, hingga skema uang saku. Peserta sangat disarankan membaca dokumen perjanjian ini secara teliti sebelum menandatanganinya.

3. Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Penyelenggara wajib menjamin keselamatan dan kesehatan peserta selama di lingkungan kerja. Untuk penempatan pada bidang berisiko tertentu, perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3 yang berlaku.

4. Memperoleh uang saku
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, peserta pemagangan berhak atas uang saku. Komponen uang saku ini mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif. Besaran serta tata cara pembayarannya wajib dicantumkan secara transparan dalam perjanjian pemagangan.

5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
Bentuk perlindungan lain yang menjadi hak peserta adalah jaminan sosial. Perusahaan wajib mendaftarkan peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pemagangan berlangsung guna mengantisipasi risiko kerja.

6. Mendapatkan sertifikat pemagangan dan pengakuan kompetensi
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian program, peserta berhak memperoleh sertifikat atau surat keterangan pemagangan. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, peserta juga berhak memperoleh pengakuan kompetensi dari perusahaan atau lembaga sertifikasi sebagai bukti rekam jejak pengalaman kerja.

Kewajiban Peserta Selama Mengikuti Magang

Di samping menerima hak-hak di atas, peserta program magang nasional juga memikul kewajiban profesional, antara lain:

1. Menaati seluruh poin dalam perjanjian pemagangan yang telah disepakati.
Mengikuti seluruh rangkaian program hingga selesai.
2. Mematuhi tata tertib dan aturan internal yang berlaku di perusahaan penyelenggara.
3. Menjaga nama baik perusahaan serta lembaga penyelenggara.

Program magang nasional 2026 merupakan batu loncatan yang sangat baik bagi fresh graduate untuk membangun Keterampilan dan jejaring profesional. Namun, untuk menghindari potensi kerugian atau kesalahpahaman pada kemudian hari, calon peserta wajib meneliti isi perjanjian pemagangan sejak awal.

Dengan memahami hak, kewajiban, dan skema yang berlaku, masa pemagangan dapat berjalan lebih aman, terarah, serta memberikan manfaat optimal bagi peserta maupun pihak perusahaan.(bsc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 - 08:54:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil

Kamis, 03 September 2026 - 09:54:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut: Karhutla Terjadi karena Dibakar

Rabu, 02 September 2026 - 09:19:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut.

Nasional

Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi CPNS mulai 2027

Selasa, 01 September 2026 - 10:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan kesempata.

Nasional

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031 Secara Mufakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:57:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:37:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
04 September 2026
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 2 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
  • 3 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
  • 4 Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
  • 5 Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
  • 6 Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
  • 7 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com