• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1882 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4206 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4210 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4167 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4280 Kali

  • Home
  • Nasional

Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

Redaksi Radarpku

Rabu, 12 Agustus 2026 10:09:52 WIB
Cetak
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 batch 1 angkatan kedua besutan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi dilaksanakan pada Senin (10/8/2026).

Program ini menjadi pendorong bagi lulusan baru (fresh graduate) untuk memperoleh pengalaman kerja langsung sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum terjun penuh ke dunia profesional.

Meski berlangsung di lingkungan perusahaan, peserta magang memiliki status yang berbeda dari pekerja penuh waktu.

Pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja terpadu, menggabungkan pembelajaran teknis dengan praktik langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja berpengalaman.

Ketentuan dasar mengenai pemagangan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena berstatus sebagai peserta pelatihan kerja, peserta program magang nasional dibekali sejumlah hak serta kewajiban yang perlu dipahami sejak awal.

Hak Peserta Program Magang Nasional

Secara terperinci, hak dan perlindungan peserta magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Berikut ini adalah hak-hak yang wajib diperoleh peserta:

1. Mendapatkan bimbingan dari pembimbing atau instruktur
Peserta magang berhak memperoleh alur bimbingan dan mentoring selama menjalani program. Pembimbing yang ditunjuk bertugas memberikan arahan pekerjaan sehingga peserta tidak sekadar dituntut menyelesaikan tugas, melainkan benar-benar menguasai kompetensi industri yang ditargetkan.

2. Memperoleh hak sesuai perjanjian pemagangan
Segala hal yang menjadi kesepakatan antara peserta dan penyelenggara wajib dipenuhi. Perjanjian tertulis ini sekurang-kurangnya memuat program magang, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, hingga skema uang saku. Peserta sangat disarankan membaca dokumen perjanjian ini secara teliti sebelum menandatanganinya.

3. Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Penyelenggara wajib menjamin keselamatan dan kesehatan peserta selama di lingkungan kerja. Untuk penempatan pada bidang berisiko tertentu, perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3 yang berlaku.

4. Memperoleh uang saku
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, peserta pemagangan berhak atas uang saku. Komponen uang saku ini mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif. Besaran serta tata cara pembayarannya wajib dicantumkan secara transparan dalam perjanjian pemagangan.

5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
Bentuk perlindungan lain yang menjadi hak peserta adalah jaminan sosial. Perusahaan wajib mendaftarkan peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pemagangan berlangsung guna mengantisipasi risiko kerja.

6. Mendapatkan sertifikat pemagangan dan pengakuan kompetensi
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian program, peserta berhak memperoleh sertifikat atau surat keterangan pemagangan. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, peserta juga berhak memperoleh pengakuan kompetensi dari perusahaan atau lembaga sertifikasi sebagai bukti rekam jejak pengalaman kerja.

Kewajiban Peserta Selama Mengikuti Magang

Di samping menerima hak-hak di atas, peserta program magang nasional juga memikul kewajiban profesional, antara lain:

1. Menaati seluruh poin dalam perjanjian pemagangan yang telah disepakati.
Mengikuti seluruh rangkaian program hingga selesai.
2. Mematuhi tata tertib dan aturan internal yang berlaku di perusahaan penyelenggara.
3. Menjaga nama baik perusahaan serta lembaga penyelenggara.

Program magang nasional 2026 merupakan batu loncatan yang sangat baik bagi fresh graduate untuk membangun Keterampilan dan jejaring profesional. Namun, untuk menghindari potensi kerugian atau kesalahpahaman pada kemudian hari, calon peserta wajib meneliti isi perjanjian pemagangan sejak awal.

Dengan memahami hak, kewajiban, dan skema yang berlaku, masa pemagangan dapat berjalan lebih aman, terarah, serta memberikan manfaat optimal bagi peserta maupun pihak perusahaan.(bsc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:17:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Prabowo Mesti Perbaiki Tutur Kata sebagai Kepala Negara

Selasa, 22 September 2026 - 10:13:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Atasi Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 10:37:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

PT 5 Persen Upaya Menyederhanakan Kompromi Politik di DPR

Sabtu, 19 September 2026 - 08:53:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp232 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 08:28:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
23 September 2026
APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 2 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 4 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 5 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
  • 6 Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
  • 7 Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com