• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3412 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3397 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3365 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3422 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3386 Kali

  • Home
  • Riau

Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!

Redaksi Radarpku

Rabu, 12 Agustus 2026 10:05:08 WIB
Cetak
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!

RADARPEKANBARU.COM - Upaya hukum banding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid atas vonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun Anggaran 2025 masih belum jelas.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru telah mengirimkan memori banding atas putusan terhadap Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa tersebut yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai pengajuan memori banding dari pihak terdakwa. "Kita belum dapat pemberitahuan soal itu," ujar Budi.

Abdul Wahid sebelumnya menjadi satu-satunya terdakwa yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (30/7/2026).

Namun ketentuan KUHAP baru, pengajuan banding terdakwa dapat gugur apabila memori banding tidak diserahkan dalam waktu tujuh hari sejak pernyataan banding.

"Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding," jelas Budi.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis, menyebut berdasarkan perhitungan batas waktu yang berlaku, pengajuan banding seharusnya dilakukan paling lambat 6 Agustus 2026.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pernyataan banding. Menurut Jonson, hingga kini pengadilan belum menerima memori banding dari pihak Abdul Wahid.

"Yang banding (hanya) jaksa KPK pada 4 Agustus lalu," kata Jonson.

Jonson mengungkapkan, pihak pengadilan bahkan telah menghubungi tim Abdul Wahid untuk melengkapi proses terkait pernyataan banding tersebut.

Namun, menurut Jonson, tim Abdul Wahid menyampaikan bahwa mereka tidak mengajukan memori banding, melainkan akan mengajukan kontra memori banding.

"Mereka sampaikan begitu. Tidak tahu maksud mereka apa. Mereka lah yang tahu itu," ucap Jonson.

Menurut Jonson, posisi hukum tersebut perlu diperjelas karena
saat mereka nyatakan banding waktu sidang, banding itu sah.
Namun harus ada kejelasan mengenai sikap terhadap putusan tingkat pertama.

"Harusnya mereka tegas (banding atau tidak, red). Jika banding tentu tidak menerima putusan. Cabut pernyataan tidak pula," kata Jonson, ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026) malam.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, ketika dikonfirmasi mengenai upaya hukum banding tersebut belum memberikan respon. Bahkan beredar informasi, kalau tim advokat telah diganti.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Abdul Wahid,

Hakim menilai Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain penjara, hakim menghukum Abdul Wahid, membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000 atau diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 140 hari. Terkait uang pengganti, hakim sependapat dengan JPU.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:40:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Selama kurun waktu tahun 2023-2.

Riau

Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:23:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khu.

Riau

Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:31:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Riau

Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:59:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersam.

Riau

Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:45:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Riau

FKPMR dan LAMR Doakan Riau Semakin Maju dan Masyarakatnya Sejahtera

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:41:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Forum Kerukunan Pemuka Masyarak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
12 Agustus 2026
AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
12 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
11 Agustus 2026
Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan
11 Agustus 2026
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan
11 Agustus 2026
Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG
11 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
  • 2 Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
  • 3 Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
  • 4 Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
  • 5 Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
  • 6 AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
  • 7 Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com