Rektor Unilak Prof Dr Syafrani MSi diperiksa Kejati Riau

Kamis, 26 Februari 2015


RADARPEKANBARU.COm - Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Prof Dr Syafrani MSi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Syafrani diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 milliar. 

Dari pantauan di Kejati Riau, Syafrani diperiksa dilantai 2 ruang Kasi 1 Intelijen Kejati Riau Rabu (25/2) lalu. 

Kedatangan Syafrani, tidak sendiri. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya Yusuf Daenk. 

Hingga pukul 15.00 wib pemeriksaan Syafrani, masih berlangsung dan tertutup.

Kuasa hukum Syafrani, Yusuf Daenk SH MH, membenarkan pemeriksaan kliennya  (Syafrani), terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 milliar. 

"Ya, dimintai keterangannya. Sekarang masih berlangsung," ujarnya saat berbincang-bincang di Kejati. 

Kasipenkum Mukhzan SH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemeriksaan Syafrani, "Ya, sekarang diperiksa diruangan Kasi 1 Intelijen," ujarnya Kamis (26/2) siang. 

Selain Rektor Unilak, sejumlah terkait dari Litbang juga telah dipanggil dan diperiksa, "Kalau dari Litbangnya juga sudah kita mintai keterangannya," tambahnya. 

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat, tentang dugaan beberapa program penelitian di lembaga yang disinyalir merugikan negara.  

Dari beberapa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaannya. Kemudian, anggaran yang dipatok dalam setiap penelitian dilakukan secara sewenang-wenang dan beberapa item pekerjaan dilakukan mark-up anggaran.

Dari sumber di Kejati, nilai anggaran pada penilitian tersebut senilai Rp5,4 milliar.(Zi)