Preman akan Dilibas Polisi Pekanbaru, Ini 4 Kategorinya

Jumat, 06 Februari 2015

RADARPEKANBARU.COM-Polresta bersama dengan jajaran Kominda, organisasi masyarakat serta organisasi kepemudaan melaksanakan rapat koordinasi terkait persepsi tentang premanisme, Kamis (5/2/2015). Dalam rapat di ruang Pucuk Rebung Mapolresta Pekanbaru itu, kepolisian merinci empat defenisi premanisme yang masuk dalam penindakan hukum. Pertama, dikatakan aksi premanisme yakni mengganggu ketenangan dan ketertiban, geng motor, ormas yang melakukan kegiatan menyimpang. Kedua, oknum masyarakat yang meminta dengan pemaksaan kepada seseorang, pengusaha dengan cara memeras, dengan alasan uang keamanan tanpa identitas jelas. Ketiga penagihan hutang dengan memaksa dan dilakukan dengan pengancaman. Serta keempat mengerahkan sekelompok masyarakat menguasai tanah secara ilegal. "Jika perbuatannya melanggar ketertiban umum, maka nanti akan diselesaikan oleh Sat Pol PP. Itu lebih mengarah pada tindak pidana ringan. Sedangkan yang melakukan pemerasan, pembunuhan membawa senjata tajam, nanti akan diselesaikan oleh kepolisian, " terang Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono. (Tpc)