Firdaus Minta A Mius Mundur

Rabu, 28 Januari 2015


RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (PBD-Damkar) Kota Pekanbaru, A Mius ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kepolisian Resort (Polres) Kampar, sejak Jumat (23/1/2015) lalu. Walikota Pekanbaru, Firdaus, sudah meminta A Mius mengundurkan diri dari  jabatannya.

Penegasan itu disampaikan Firdaus, Selasa (27/1/2015) kemarin. Firdaus mengaku mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. 

"Jika hal itu benar (tersangka) kita harapkan yang bersangkutan (A Mius) bisa bersikap gentleman (mundur dari jabatan)," katanya. 

Meski begitu, Firdaus mengatakan pemko tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Badan PBD-Damkar Pekanbaru tersebut dalam menjalani proses hukum yang disangkakan kepadanya.

 "Kita akan beri bantuan hukum," katanya.

Sebelumnya, A Mius ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polres Kampar dalam  kasus dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar Tahun 2011. Saat kejadian itu, A Mius menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar. Kasus ini mencuat April 2014 lalu karena dana sebesar Rp335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan dan  A Mius dalam posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (ram/ha)