PILIHAN +INDEKS
Sutarman bisa diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan
Yusril: Jokowi Tak Bisa Berhentikan Sutarman
Yusril
RADARPEKANBARU.COM- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri sebelum Komjen Budi Gunawan dilantik.
"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara," ujar Yusril, Minggu, 18 Januari 2015.
Ia menjelaskan, dalam keadaan normal, Jokowi tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Untuk itu, pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri tidak tepat. Menurut dia, jika Jokowi menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman tidak diberhentikan dari jabatannya meski DPR sudah setuju dia berhenti.
Mantan menteri hukum dan HAM ini menambahkan, pemberhentian Sutarman harus satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru. Oleh sebab itu, pemberhentian Sutarman yang diikuti dengan pengangkatan Plt Kapolri menurut dia tidak bisa dibenarkan.
Jokowi baru bisa memberhentikan Sutarman jika yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. "Hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut UU."
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutaman dari posisinya sebagai Kapolri. Jokowi kemudian menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti, yang sebelumnya menjabat Wakapolri sebagai Plt Kapolri.
Hal ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan. Calon tunggal Kapolri tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji. ***
Viva.co.id
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








