KPK Belum Putuskan Untuk Naikan Status Annas Maamun

Kamis, 15 Januari 2015

Foto Ilustrasi,Atuk Anas dan Mbah Surip (Google)

RADARPEKANBARU.COM- Perpanjangan penahanan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun tinggal sepuluh hari lagi, setelah masa diperpanjang dua kali akan berakhir 25 Januari mendatang. Namun, hingga saat ini KPK belum mau memberikan pernyataan apakah, masa penahanan akan diperpanjang ketiga kalinya atau menaikan statusnya ke tahap penuntutan atau terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kalau KPK belum memutuskan hal tersebut. Hingga saat ini, sebutnya masih pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Apakah nantinya diperpanjang setelah habis masa penahanan atau statusnya naik menjadi terdakwa, sampai saat ini belum bisa diputuskan," kata Priharsa kepada wartawan, Kamis (15/1/15) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Biarpun belum ada putusan dari penyidik KPK terkait status Gubri nonaktif Annas Maamun. Biasanya, kata Priharsa, kalau sudah diperpanjang dua kali masa penahanan yang bersangkutan akan dinaikan statusnya menjadi terdakwa untuk di sidangkan di pengadilan. "Dari kasus-kasus yang selama ini terjadi di KPK, biasanya kalau sudah dua kali perpanjangan masa tahanan yang bersangkutan berkas perkaraya sudah lengkap atau P21," sebutnya. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Gubri nonaktif Annas Maamun sudah ditahan KPK hampir empat bulan sejak 26 September 2014 kemarin. Namun, hingga saat ini statusnya belum jelas. Sementara rekan Gubri nonaktif Annas Maamun, Gulat Manurung hampir menyelesaikan sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. *** Riauterkini