Putut : 'Penindakan Awal Bisa, Kewenangan Di Bea Cukai'

Selasa, 06 Januari 2015

RADARPEKANBARU.COM - Terkait maraknya Minuman Keras (Miras) yang diselundupkan melalui pelabuhan, pihak Polresta tidak berwewenang untuk melakukan penangananan. Selama ini miras-miras yang diamankan umumnya itu tanpa cukai. Demikian disampaikan Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono Sik, diruangannya Senin (5/1). "Untuk tindakan awal bisa. Tapi penanganan selanjutnya pihak bea cukai yang menanganinya," katanya. Ia mengatakan miras-miras tersebut umumnya tidak memiliki cukai, "Kalau seperti itu salahnya siapa? Itu penangkapan di Rumbai kemarin, kita limpahkan juga kan ke Bea Cukai," terangnya. Ditambahkannya, Bea Cukai memiliki PPNS atau penyidiknya, "Sehingga kita tidak bisa berbuat banyak," tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Pekanbaru, berhasil mengamankan ribuan miras berbagai merek atau jenis dari sebuah kapal Sinar Indah Jaya.