• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2684 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2630 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2650 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2627 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2628 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Suara Perempuan Aurat, Benarkah Haram Bernyanyi?

Redaksi Radarpku

Jumat, 03 Mei 2024 10:47:26 WIB
Cetak
Suara Perempuan Aurat, Benarkah Haram Bernyanyi?
RADARPEKANBARU.COM - Secara anatomi, perempuan dan laki-laki tentu berbeda. Islam pun memahami hal itu sehingga membedakan beberapa hal perkara hukum antara laki-laki dengan perempuan yang diatur dalam syariat. Salah satunya perkara aurat.

Suara perempuan kerap dianggap aurat sehingga tak sedikit anggapan dan juga hujjah bahwa perempuan haram bernyanyi. Namun demikian, para ulama saling berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya musik dan nyanyian dibawakan oleh perempuan.

Misalnya dalam buku Perempuan karya Prof Quraish Shihab dijelaskan, perbedaan pendapat dari kalangan ulama ini disebabkan adanya larangan pada zaman Rasulullah SAW.

Namun demikian, para sufi mengaitkan larangan tersebut sebab adanya kondisi yang terjadi pada zaman itu. Yakni timbulnya dampak negatif yang ditimbulkan dari musik yang didendangkan sehingga muncul lah larangan dari Nabi Muhammad SAW.

Adanya sejarah larangan dari Rasulullah SAW itu lah yang membuat Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mendengarkan nyanyian saja termasuk dosa hukumnya. Namun demikian, ulama lainnya seperti Imam Ghazali berpandangan bahwa musik dan nyanyian hukumnya boleh.

Sebab nyanyian dianggap oleh beliau dapat menimbulkan keadaan khusyuk bagi sebagian tertentu. Pendapat ini pun didukung oleh para ulama sufi. Lantas bagaimana hukumnya bagi perempuan bernyanyi?

Terdapat hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan penegasan terhadap perempuan yang bernyanyi. Ketika itu, Rasulullah SAW masuk rumah dan didapatinya dua orang budak wanita sedang menyanyikan lagu peperangan Bu’ats.

Rasulullah pun pergi berbaring di kasur dan mengalihkan wajah. Kemudian, Abu Bakar menghardik kedua budak yang bernyanyi itu namun segera dihalangi Rasulullah SAW dengan berkata, “Biarkan keduanya (bernyanyi)." Setelah Rasulullah terlena, kedua budak tersebut dipersilakan bernyanyi oleh Aisyah di luar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ibnu Majah.

Dijelaskan bahwa, Rasulullah SAW memperbolehkan perempuan bernyanyi. Namun sikap Rasulullah SAW memalingkan wajah tersebut, menurut Prof Quraish Shihab, adalah untuk mengindari penglihatannya dari para penyanyinya.

Namun demikian meski diperbolehkan, syariat Islam juga membatasi nyanyian yang dinyanyikan perempuan. Yakni tidak bernyanyi dengan suara yang mengundang hasrat, bernyanyi dengan melakukan gerakan erotis, dan tidak juga diperkenankan berlemah lembut dan lunak yang dibuat-buat dalam berbicara.

Nyanyian dan musik dalam Islam itu masuk ke dalam kategori duniawi yang berlaku kaidah fikihnya. Para ahli hukum Islam memasukkan kebutuhan terhadap seni secara umum, khususnya lagu, ke dalam masalah tahsiniyah (kebutuhan hidup).

Tahsiniyah di sini merupakan kebutuhan yang bukan pokok. Sehingga apabila kebutuhan itu tidak terpenuhi maka tidak akan mengakibatkan terancamnya kehidupan seseorang. Meski demikian, Imam Syafi’i berpendapat bahwa nyanyian adalah hal yang sia-sia yang diserupakan dengan kebatilan.

Dalam kitab Ihya Ulumiddin disebutkan, Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali berpendapat bahwa memainkan alat musik seperti gambus, genderang, gitar, rebab, dan lainnya adalah haram. Kecuali duff (tambor), sebab Nabi pernah membolehkan alat musik tersebut dimainkan di pesta pernikahan.

Meskipun terjadi pro-kontra tentang boleh tidaknya perempuan bernyanyi, mayoritas pendapat ulama yang mengharamkan itu merujuk pada dalil Alquran.

Yakni di Surat Al-Lukman ayat 6 berbunyi, “Wa minannasi yastari lahwal-haditsi liyudhilla an sabilillahi bighairi ilmin wa yattakhidzaha huzuwan ulaika lahum adzabun muhinun."

Yang artinya, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan."

Dalam kitab Fiqh al-Ghina karya Yusuf Al-Qardhawi dijelaskan, kata-kata perkataan yang tidak berguna itu kerap ditafsirkan sebagai nyanyian. Hal itu sebagaimana pendapat sahabat Nabi bernama Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, hingga Ikrimah.

Namun demikian sebab ada kalangan ulama yang membolehkan perempuan untuk bernyanyi, tentunya hal itu dapat disikapi dengan bijak juga. Asalkan bernyanyinya perempuan tidak keluar dari syariat yang telah ditentukan.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:56:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu hari, Nabi Muhammad .

Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

Dakwatuna

Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah di Tanah Suci telah meny.

Dakwatuna

Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:05:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah.

Dakwatuna

Mengenal 3 Jenis Hijrah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:00:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hijrah bermakna 'pindah'.

Dakwatuna

Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 08:42:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
22 Juni 2026
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
22 Juni 2026
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
22 Juni 2026
Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
22 Juni 2026
Jokowi Dorong Gibran Dua Periode, PKS Ingatkan Presidennya Prabowo
22 Juni 2026
Intelijen AS: Netanyahu Berpotensi Gagalkan Kesepakatan Damai Iran
22 Juni 2026
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
  • 2 Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
  • 3 PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
  • 4 Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
  • 5 Jokowi Dorong Gibran Dua Periode, PKS Ingatkan Presidennya Prabowo
  • 6 Intelijen AS: Netanyahu Berpotensi Gagalkan Kesepakatan Damai Iran
  • 7 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com