Bersama Dinas Sosial Kejaksaan Meranti Sampaikan Bahaya Bullyng Kepada Remaja

Jumat, 08 Maret 2024

Bersama Dinas Sosial Kejaksaan Meranti Sampaikan Bahaya Bullyng Kepada Remaja

 


Meranti,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti kali ini di Undang oleh Dinas Sosial Kepulauan Meranti memberikan materi "Bullyng dalam perspektif perilaku dan hukum serta upaya pencegahannya" bahwa bullyng merupakan salah satu perilaku negatif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, adapun Kegiatan Sosialisasi tersebut di adakan di Auala Kantor Bupati Kepulauan Meranti Riau.

" Prilaku Bullyng Suatu perilaku negatif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang melakukan penindasan kepada orang lain apakah secara bahasa (verbal buullyng), bahasa tubuh (body shaming), kekerasan fisik, maupun  secara elektronik (cyber bullyng). Adapun pelaku dan korban bulllyng bisa orang dewasa maupun anak- anak siswa sekolah," kata  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Tiyan Andesta SH MH Kepada Radarpekanbaru.com Salulernya Jumat (8/3/2024).

Menurut Tiyan Pula, Saat ini perilaku negatif tersebut menjadi perhatian serius oleh dunia internasional karena efek bagi korban sangat fatal bukan hanya secara fisik akan tetapi korban bully bisa terganggu pisikis dan mengalami trauma, beberapa case yang ditemukan di Indonesia korban bullyng ada yang mengalami bunuh diri.

" Sebab, bullyng apakah termasuk criminal dan dapat di pidana atau tidak? Tergantung apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan, suatu perbuatan salah secara moral akan tetapi belum dapat di katakan salah secara hukum karena tergantung alat bukti sbgaimna 184 KUHAP, terlepas dari hal tersebut perbuatan bullyng harus di berantas sejak dini," ujar Kasi Tiyan Andesta.

Ia berharap, tentunya bagi korban bullyng harus memiliki sikap mental yang kuat, jika mengalami bullyng, tetap berfikir positiv dan jika mengarah ketindak pidana laporkan kepada pihak berwajib.(Bom).