Wan Amir Asisten II Sekdaprov Riau Diperiksa Kejati

Senin, 29 Desember 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM-Asisten II Sekdaprov Riau Wan Amir Firdaus diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pendamaran I dan II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dari pantauan wartawan, Wan Amir Firdaus diperiksa bersama tiga saksi lainnya, yakni Budi Mulya, Rori Mardian dan Gotri Jayadi, Senin (29/12/14), dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan, membenarkan hal itu. Disebutkannya, WAF diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekdaprov Rohil. Sementara BM diperiksa sebagai Ketua Pemeriksa Kontrak Multiyears Rohil, RM, amggota tim Pemeriksa Kontrak Multiyears dan GJ yang waktu itu menjabat sebagai Panitia Lelang Multiyears Rohil. "WAF diperiksa penyidik Eka Safitra, BM diperiksa jaksa penyidik Efendi serta RM dan GY diperiksa jaksa penyidik Daminar," ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan keempat saksi itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pendamaran I dan II tahun 2008-2010, sumber dananya dari APBD Kabupaten Rohil. Semula pembangunan jembatan tersebut telah dianggarkan pada tahun 2008 sampai dengan 2010 sebesar Rp529 miliar. Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak atau Multiyear pembangunan Jembatan Pendamaran I dan II. Tetapi tersangka Ibus Kasri (mantan Kadis PU) kembali menganggarkannya tanpa dasar hukum. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp66.241.327.000,-.(rp/rt)