Minggu Kasih Polres Meranti: Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Ahad, 18 Februari 2024

Minggu Kasih Polres Meranti: Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama

 

Meranti,- Polres Kepulauan Meranti melakukan giat Minggu kasih di Gereja GPdi Tiberias dalam acara tersebut dihadiri oleh para jemaat dan  muda-mudi Gereja GPdi Tiberias sekitar 20 orang turut serta aktif.

Selain itu, Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Polres Kep. Meranti, antara lain:Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Aiptu Bobben J. Rikardo, S.HPs. Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Kep. Meranti Aipda Ferdinan MarcosPs. Kasi Dokkes Bripka Choki Simangunsong Ursikespol Sidokkes Brigadir Ricky Tindaon, S.Kep Ba Si Humas Bripda Stevanus D. TobingBa Sat Samapta Bripda Binsar Ericson Pendeta Gereja Gpdi Tiberias Pdt. Sety Halawa

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Bobben menjelaskan, "Kegiatan Minggu Kasih merupakan program dari Polri yang bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan kerukunan antara pemeluk agama di wilayah hukum Polres Kep.Meranti agar tetap aman dan kondusif, " katanya.

Para remaja Gereja GPdi Tiberias turut berpartisipasi dalam sesi tanya jawab tentang kenakalan remaja dan permasalahan yang dihadapi, baik di sekolah maupun di masyarakat.

Lebih lanjut kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba. Aiptu Bobben menegaskan, "Tidak lupa juga melalui kegiatan Minggu Kasih Polres Kep. Meranti mensosialisasikan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan sanksi hukum yang akan diterima oleh pengguna maupun pengedar narkoba kepada para remaja Jemaat gereja GPdi Tiberias Selatpanjang," tegasnya.

Para jemaat dan muda-mudi Gereja GPdi Tiberias memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Mereka berjanji untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama dan ketertiban di masyarakat, termasuk di tempat bekerja. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Kepulauan Meranti atas sosialisasi yang telah dilakukan mengenai bahaya penggunaan narkoba serta pemahaman tentang sanksi pidana dan administrasi.(Bom)