• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2043 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4387 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4391 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4345 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4458 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Zina Mukhsan, Apa Itu dan Apa Hukumannya?

Redaksi Radarpku

Jumat, 09 Februari 2024 08:58:12 WIB
Cetak
Zina Mukhsan, Apa Itu dan Apa Hukumannya?
RADARPEKANBARU.COM - Tidak hanya orang yang bekerja sebagai pelacur, gigolo, germo, atau muncikari saja yang menjadi musuh Allah Swt di akhirat, Muslim yang membeli jasa mereka pun akan dicap sebagai musuh-Nya. Sebab, ia telah membeli barang haram, yakni manusia untuk keperluan yang haram seperti zina.

Zina merupakan perbuatan yang berdosa besar, lebih-lebih zina muhshan. Zina muhshan adalah seorang yang sudah memiliki pasangan yang sah (sudah menikah), tetapi masih mencari perempuan atau laki-laki lain untuk melakukan hubungan intim (perzinaan). Para ulama sepakat hukuman terhadap zina muhshan adalah dirajam (dilempari dengan batu) sampai meninggal.

Dalam buku Rizem Aizid Para Musuh Allah, diceritakan dalam sebuah hadits bahwa ketika Rasulullah Saw sedang berada di masjid, seorang laki-laki memanggil-manggil beliau dan kemudian mengaku, "Hai Rasulullah, aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal."

Laki-laki itu mengulangi ungkapan penyesalannya sampai empat kali. Setelah Nabi saw mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, beliau pun memanggilnya seraya bertanya, "Apakah engkau ini gila?"

"Tidak," jawab laki-laki itu.

Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhshan?"

"Ya," jawab laki-laki itu.

Kemudian, Nabi bersabda, "Bawalah laki-laki ini, dan langsung rajam oleh kamu sekalian." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Demikianlah, zina muhshan adalah perbuatan yang paling keji dan dosanya paling besar. Karena itu, pelaku zina muhshan harus dirajam sampai mati. Di akhirat, tentu ia akan mendapatkan laknat Allah Swt. serta menjadi salah satu musuh-Nya.

Lalu, bagaimana dengan perjaka yang membeli wanita untuk memenuhi kebutuhan nafsunya? Apabila seorang perjaka berzina dengan seorang perawan (sama-sama belum pernah bercampur dengan jalan yang sah), perzinaan yang mereka lakukan disebut zina ghairu muhshan.

Hukumannya lebih ringan daripada zina muhshan, yaitu didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah berbelas kasihan kepada kedua-nya sehingga mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. an-Nuur ayat 2).

Rasulullah Saw. juga menerangkan dalam sabdanya, "Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan, orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim).

Islam mengharamkan perbuatan zina. Jangankan berzina, mendekati zina saja dilarang dalam Alquran. Semoga kita terhindar dari perbuatan menjijikkan ini.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

Dakwatuna

Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
03 Oktober 2026
Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
03 Oktober 2026
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
02 Oktober 2026
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
02 Oktober 2026
Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
02 Oktober 2026
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
02 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jabatan Kapolda Riau Berganti!
  • 2 Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
  • 3 Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
  • 4 Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
  • 5 Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
  • 6 Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
  • 7 Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com