• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2365 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2304 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2338 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2305 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2310 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Zina Mukhsan, Apa Itu dan Apa Hukumannya?

Redaksi Radarpku

Jumat, 09 Februari 2024 08:58:12 WIB
Cetak
Zina Mukhsan, Apa Itu dan Apa Hukumannya?
RADARPEKANBARU.COM - Tidak hanya orang yang bekerja sebagai pelacur, gigolo, germo, atau muncikari saja yang menjadi musuh Allah Swt di akhirat, Muslim yang membeli jasa mereka pun akan dicap sebagai musuh-Nya. Sebab, ia telah membeli barang haram, yakni manusia untuk keperluan yang haram seperti zina.

Zina merupakan perbuatan yang berdosa besar, lebih-lebih zina muhshan. Zina muhshan adalah seorang yang sudah memiliki pasangan yang sah (sudah menikah), tetapi masih mencari perempuan atau laki-laki lain untuk melakukan hubungan intim (perzinaan). Para ulama sepakat hukuman terhadap zina muhshan adalah dirajam (dilempari dengan batu) sampai meninggal.

Dalam buku Rizem Aizid Para Musuh Allah, diceritakan dalam sebuah hadits bahwa ketika Rasulullah Saw sedang berada di masjid, seorang laki-laki memanggil-manggil beliau dan kemudian mengaku, "Hai Rasulullah, aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal."

Laki-laki itu mengulangi ungkapan penyesalannya sampai empat kali. Setelah Nabi saw mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, beliau pun memanggilnya seraya bertanya, "Apakah engkau ini gila?"

"Tidak," jawab laki-laki itu.

Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhshan?"

"Ya," jawab laki-laki itu.

Kemudian, Nabi bersabda, "Bawalah laki-laki ini, dan langsung rajam oleh kamu sekalian." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Demikianlah, zina muhshan adalah perbuatan yang paling keji dan dosanya paling besar. Karena itu, pelaku zina muhshan harus dirajam sampai mati. Di akhirat, tentu ia akan mendapatkan laknat Allah Swt. serta menjadi salah satu musuh-Nya.

Lalu, bagaimana dengan perjaka yang membeli wanita untuk memenuhi kebutuhan nafsunya? Apabila seorang perjaka berzina dengan seorang perawan (sama-sama belum pernah bercampur dengan jalan yang sah), perzinaan yang mereka lakukan disebut zina ghairu muhshan.

Hukumannya lebih ringan daripada zina muhshan, yaitu didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah berbelas kasihan kepada kedua-nya sehingga mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. an-Nuur ayat 2).

Rasulullah Saw. juga menerangkan dalam sabdanya, "Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan, orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim).

Islam mengharamkan perbuatan zina. Jangankan berzina, mendekati zina saja dilarang dalam Alquran. Semoga kita terhindar dari perbuatan menjijikkan ini.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:26:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

Dakwatuna

Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:06:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sejumlah peperangan besar terja.

Dakwatuna

Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:44:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

Dakwatuna

Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:54:39 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Ketika Rasulullah Diminta Menetapkan Harga Akibat Barang-barang Jadi Mahal

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:00:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Shalawat, Amalan Ringan yang Mendatangkan Rahmat dan Keberkahan

Senin, 08 Juni 2026 - 09:41:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
13 Juni 2026
Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia
13 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Masih Buru Dua Tahanan yang Kabur Saat Akan Jalani Sidang
13 Juni 2026
Polda Riau Ungkap Kasus Begal hingga Curanmor, 15 Kendaraan Hasil Curian Disita
13 Juni 2026
Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat
13 Juni 2026
Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!
13 Juni 2026
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
  • 2 Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia
  • 3 Kejari Pekanbaru Masih Buru Dua Tahanan yang Kabur Saat Akan Jalani Sidang
  • 4 Polda Riau Ungkap Kasus Begal hingga Curanmor, 15 Kendaraan Hasil Curian Disita
  • 5 Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat
  • 6 Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!
  • 7 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com