Bawaslu Meranti Akan Tertibkan Alat Peraga di Masa Tenang Serta Awasi Politik Uang
Meranti,- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Masa Tenang Pemilu Serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya 11 Febuary 2024 dan Sebagai Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, akan mengawasi Politik Uang bersama unsur jajaran Bawaslu sebagaimana amanah dan perintah undang-undang Pemilu, kami memiliki tugas, wewenang dan kewajiban untuk melakukan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024.
"Bahwa berdasarkan pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti beserta jajaran pengawas pemilu terhadap bentuk kegiatan kampanye antara lain Pertemuan Tatap Muka, Pertemuan Terbatas, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga, dan Kegiatan Lain yang dilaksanakan antara tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024, terdapat 303 kegiatan pengawasan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsulrizal Kepada awak Media Kamis (8/2/2024) Sore.
Menurut Syamsulrizal pula, 41 Pengawasan Kampanye Calon Anggota DPR RI, 90 pengawasan Calon Anggota DPRD Provinsi, 171 Pengawasan Kampanye Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, 0 Pengawasan Kampanye Calon DPD dan 1 Pengawasan Kampanye Capres dan Cawapres.
" Berdasarkan Hukum Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas Kampanye Pemilu (Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu) dan Pasal 1 angka 27 PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu);Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa, Pada Masa Tenang Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. (Pasal 278 ayat 1 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara), Pasal 278 ayat 2 dan Pasal 27 ayat [3] & [4] PKPU No.15 Tahun 2023 Masa tenang berlaku setelah jadwal kampanye Pemilu selesai (Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024.
" Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu," ucapnya.
Dijelaskan Syamsurizal Pula, Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Himbau kepada kepada Ketua Partai Politik Kabupaten Kepulauan Meranti peserta Pemilu Tahun 2024, Tim Kampanye atau Pelaksanaan Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi Riau dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar menertibkan atau menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum masuknya tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024.
"Himbauan ini kami sampaikan sebagai langkah pencegahan agar peserta Pemilu tahun 2024 tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanggal 5 Februari 2024," harapnya.(Bom).