Joni Aripin Marbun Kabur Dari LP Kelas II B Bangkinang

Jumat, 26 Desember 2014

BANGKINANG,RADARPEKANBARU.COM- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangkinang Joni Aripi Marbun kabur saat minta izin untuk memebeli rokokĀ  pada Kamis Tanggal 25/11/2014. Imformasi yang di himpun oleh Radarpekanbaru.com dari salah seorang warga Joni Aripin Marbun Narapidana kasus Curanmor,yang di vonis hukuman penjara selama 15 bulan, baru menjalani hukumannya masuk enam bulan kabur pada kamis 25/12/2014 sekira Pukul 15 00 wib. Sementara Kalapas kelas II B Bangkinang Agus Pratiatno yang di komfirmasi Radarpekanbaru.com via selulernya pada Jum'at tanggal 26/12/2014, membenarkan kejadian itu,bahwa sorang Napi bernama Joni Aripin Marbun , "terpidana Curanmor yang di ponis bersalah selama 15 bulan penjara dan sudah menjalani hukuman selama lima bulan lebih," jelas Agus. "Joni Aripin Marbun kabur sekira pukul 10 30 wib pada kamis tanggal 25/12/2014 yang minta izin pergi membeli rokok,saat akan makan siang salah seorang dari kawannya melaporkan bahwa Joni Aripin Marbun tidak kembali lagi"katanya. "Joni Aripin Marbun dan ke empat orang temannya bekerja di kebun di samping LP Bangkinang,karna mereka sudah menjadi napi asimilasi,menurut agus, Joni juga sudah memenuhi sarat dan mendapat jaminan dari keluarga." Saat di tanya soal pengawasan napi yang asimilasi,Agus menjelaskan tetap mendapat pengawalan,tapi kaburnya Joni pada hari kamis kemaren merupakan kelalaian dari petugas kita yang mengawal napi yang sedang bekerja kata Agus. "Setelah di ketahui persis Joni melarikan diri kita melaporkan ke Kanwil Menkum dan Ham di pekan baru,Kapolres Kampar di Bangkinang dan Kapolsek Siak Hulu,karna Joni Marbun merupakan warga Siak Hulu." "Kita berupaya melakukan pencarian bersama Tim dari Kepoliosian dan dari Lp Bangkinang sendiri jelas Agus.(smi)