• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3094 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3067 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3055 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3056 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3054 Kali

  • Home
  • Hukrim

Banding Polda ditolak PT Riau,Raja Adnan Minta Polda Riau Segera Menahan Eva Yuliana

Redaksi Radarpku

Kamis, 25 Desember 2014 17:00:03 WIB
Cetak
Banding Polda ditolak PT Riau,Raja Adnan Minta Polda Riau Segera Menahan Eva Yuliana
Eva Yuliana (Sumber Facebook.com)
RADARPEKANBARU.COM-Akhirnya Pengadilan Tinggi Riau menolak Banding yang diajukan Kapolda Riau terhadap putusan  Praperadilan  PN Pekanbaru yang menyatakan SP3 Kasus Penganiyaan oleh Tersangka Eva Yuliana istri Jefry Noer Bupati Kampar. Polda Riau harus segera melakukan penahanan terhadap Tersangka Eva Yuliana. Demikian disampaikan oleh Raja Adnan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development kepada Radarpekanbaru.com, kamis (25/12). Adnan Menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan Polda Riau untuk tidak menahan tersangka." Jika Polda Riau masih mengulur-ngulur waktu penahanan, itu artinya pasti ada sesuatu antara Kapolda dengan Istri Bupati Kampar," katanya. "Kita minta Kapolri mencopot Kapolda Riau ,jika institusi Polda Riau masih tetap melindungi tersangka ," Tegasnya. Penolakan yang didapat IMD tersebut tertuang dalam keputusan PT Nomor : 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR yang ditandatangani Sabar Sibero selaku ketua Hakim Ketua, dengan hakim anggota masing-masing Kharlison Harianja dan Tani Ginting. Majlis hakim menyatakan permohonan Polda Riau tidak dapat diterima. Namun sampai saat ini pihak PT Riau belum memberikan keterangan atas kebenaran terkait adanya informasi dari IMD yang mengatakan bahwa  Pengadilan Tinggi Riau menolak Banding yang diajukan Kapolda Riau terhadap putusan  Praperadilan  PN Pekanbaru yang menyatakan SP3 Kasus Penganiyaan oleh Eva Yuliana istri Jefry Noer Bupati Kampar. Sebelumnya publik mengetahui SP3 Polda Riau atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar Jefry Noer telah  dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam sidang praperadilan, Jumat (21/11/2014) yang lalu. PN Pekanbaru dalam sidang pra peradilan  menolak SP3 yang dilakukan Polda Riau. Sidang yang dipimpin Hakim Mangapul Manalu SH dalam pembacaan vonis putusan tersebut, bahwa SP3 yang dilakukan pihak Polda Riau tidak berdasarkan hukum dan hakim memutuskan dan menerima permintaan pemohon (Nur Asmi) melalui pengacaranya Suharmansyah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk tidak adanya Penghentian SP3 karena SP3 tersebut tidak berdasarkan hukum," ujar Mangapul. Namun sayangnya pihak Polda Riau  mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Riau. Penasehat Hukum korban Nur Asmi, Suhermansyah SH mengaku pihknya sudah melaporkan penyidik ke Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Polda Riau tersebut. "Beberapa waktu lalu kami sudah melaporkan penyidik Polda Riau, ke Mabes Polri. Ke depan akan kita kroscek gimana perkembangan laporan kita itu," pungkas Suhermansyah. (Tim)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 2 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
  • 4 Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
  • 5 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 6 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 7 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com