Kantongi 1/4 Ons Shabu Senilai Rp20 Juta, Mantan Oknum Polisi ditangkap

Selasa, 16 Desember 2014


RADARPEKANBARU.COM - Julius Kristio Wicaksono alias Julis (35), seorang mantan oknum Polisi yang terakhir berdinas di Polres Rokan Hulu, di tangkap Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Sabtu (13/12) sekitar pukul 15.00 wib.

Warga Jalan Durian Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, itu ditangkap bersama rekannya Suryono alis No (28) warga Jalan Handayani Kelurahan Marpoyan Damai.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu sebanyak 1/4 ons dengan nilai Rp20 juta.

Informasi yang dirangkum, mantan Brigadir dan temannya tersangka No, ditangkap di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, tak jauh dari rumah tersangka Julius.

Kedua tersangka ditangkap dalam operasi Penyalit Masyarakat (Pekat) Siak 2014.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, saat dikonfirmasi Selasa (16/12) mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba diwilayahnya. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

"Yang ditangkap pertama Julias. Dia dia ditangkap dengan dipancing atau under cover yaitu pura-pura membeli," ujar Kasat.

Saat ditangkap, kata Hicca, barang bukti shabu 1/4 ons disimpan disaku celananya, "Untuk tersangka No, ditangkap dirumah tersangka Julius. Jadi total semua shabu yang disita 1/4 ons," terangnya.

Dari pengakua Pengakuan Kristio, shabu didapat dari Suryono, "Sementara Suryono, mengaku shabu didapat dari LH, yang kini ditetapkan sebagai DPO. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 KUHP maksimal 20 tahun penjara." Tambahnya.(Zi)