Kejati Jawa Timur Mia Mintak Maaf Terhadap OTT Dua Oknum Jaksa

Jumat, 17 November 2023

Kejati Jawan Timur Mia Mintak Maaf Terhadap OTT Dua Oknum Jaksa

 

Jawa Timur,- Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 
Jalan Frontage Ahmad Yani No. 54-56 Surabaya, 60231Telphone. (031) 8291066 Fax.(031) 8290450 www.kejatijati-jatim.kejaksaan.go.id

" Tanggapan Terkait Operasi Tangkap Tangan,KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso Pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf, mengingat pertanyaan sahabat-sahabat media tidak bisa kami jawab secara instan seperti biasanya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Dr. MIA AMIATI, SH., MH saat Pers Rilisnya Kepada Media Jumat (17/11/2023) via Salulernya.

Menurut Mia pula, karena meski bagaimanapun kami  tetap harus menunggu petunjuk Pimpinan meskipun pada prinsipnya kami tetap ingin istiqomah dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap menjadi mitra yang  dapat bersinergi dengan sahabat-sahabat media semuanya.

" Kami sungguh sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, saya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se jawa Timur bahwa PENTINGNYA MENJAGA MORALITAS / INTEGRITAS; Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran," jelasnya.

Selanjutnya dikatakan Mia, agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing; Mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

"Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya. 
Berulang-ulang saya selaku Kajati  Jatim selalu menyampaikan  kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Dikatakanya, Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural  di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.  

"Peristiwa Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI,  secara tegas  Beliau menyampaikan   bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 (dua) orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk  mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas," tegasnya.

Oleh karena itu, saya berpendapat  kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya. Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum  tesebut.

"kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib admini sstrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP  dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso," ucapnya.(Bom).