Hari : 'Satu dari Dua Pelaku Perampokan dipulangkan Karena Tidak Terbukti'

Selasa, 02 Desember 2014


RADARPEKANBARU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan, 1 (Satu) dari 2 (Dua) pelaku berinisial SN, dalam penyergapan dan penangkapan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Edi Palembang, di Kembangan Jakarta Barat (Jakbar) Senin (1/12) dini hari, dilepaskan. Uj, tidak terbukti dalam komplotan perampokan Edi Palembang, sementara Farhan, ditahan.

Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK melalui telepon selulernya Selasa (2/12).

"Untuk dua pelaku yang diamankan, hanya satu yang kita tahan yaitu Farhan. Sementara kalau Si SN, kita pulangkan karena terbukti," ujar Kasat.

Untuk Farhan, dalam keterangannya mengenal Edi Palembang, namun kita belum bisa memastikan apakah Farhan, terlibat dalam aksi kejahatan atau perampokan oleh Edi Palembang, "Rencananya, nanti kita lakukan pemeriksaan ulang lagi terhadap Farhan. Untuk sementara Farhan, hanya mengenal atau mengetahui tentang Edi Palembang," jelas Hari.

Sebelumnya SN dan Farhan, diringkus tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, Polda Riau dan Polda Metro Jaya dalam penyergapan atau penggerebekan tersangka Edi Palembang, di Kembangan Jakbar Senin (2/12) dini hari pukul 04.30 wib.

Saat diamankan, keduanya sedang berada didalam rumah bersama Edi Palembang, yang tewas ditembak petugas dalam persitiwa baku tembak.(Zi)