PILIHAN +INDEKS
Luthfi Hasan Ishaaq Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
lufti
Jakarta,(radarpekanbaru.com)-Luthfi Hasan kemudian mempertemukan Suswono dengan Maria Elizabeth pada 11 Januari 2013 di Medan. Maria Elizabeth memaparkan data krisis daging sapi yang menyebabkan harga daging sapi menjadi tinggi sehingga diperlukan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 serta menginformasikan adanya praktek jual beli surat persetujuan impor daging sapi oleh beberapa perusahaan.
Pada 11 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City, Maria Elizabeth bertemu Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Suharyono dan meminta data rekapitulasi permohonan dan penerbitan terkait perusahaan yang melakukan praktek jual beli surat persetujuan impor.
Beberapa hari kemudian Suharyono menyerahkan data tersebut ke Elda Devianne Adiningrat melalui Achdiat Basari dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa melalui Fathanah berikut surat permohonan dari PT Indoguna Urama tanggal 18 Desember 2012 tentang penambahan kuota impor daging sapi 8 ribu ton dan surat permohonan tambahan 2 ribu ton sehingga total 10 ribu ton.
Pada 28 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City. Ahmad Fathanah melakukan pertemuan dengan Maria Elizabeth dan Arya Abdi Effendi. Dalam pertemuan, Fathanah meminta Maria Elizabeth mewujudkan komitmennnya untuk kelancaran upaya pengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang sedang diusahakan Luthfi Hasan.
"Permintaan ini disanggupi Maria Elizabeth dengan memerintahkan Arya Abdi Effendi menyiapkan uang Rp 1 miliar," sebut hakim I Made Hendra.
Uang diambil Fathanah pada 29 Januari 2013 di kantor PT Indoguna Utama. Selanjutnya, Fathanah menuju Hotel Le Meridien dan segera menelpon Luthfi Hasan. "Setelah menerima uang Rp 1 miliar, Ahmad Fathanah menelpon terdakwa mengatakan ada kabar yang menguntungkan," jelas hakim.
Majelis hakim juga menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.
Editor : ahmad adryan
sumber : dtc
Pada 11 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City, Maria Elizabeth bertemu Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Suharyono dan meminta data rekapitulasi permohonan dan penerbitan terkait perusahaan yang melakukan praktek jual beli surat persetujuan impor.
Beberapa hari kemudian Suharyono menyerahkan data tersebut ke Elda Devianne Adiningrat melalui Achdiat Basari dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa melalui Fathanah berikut surat permohonan dari PT Indoguna Urama tanggal 18 Desember 2012 tentang penambahan kuota impor daging sapi 8 ribu ton dan surat permohonan tambahan 2 ribu ton sehingga total 10 ribu ton.
Pada 28 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City. Ahmad Fathanah melakukan pertemuan dengan Maria Elizabeth dan Arya Abdi Effendi. Dalam pertemuan, Fathanah meminta Maria Elizabeth mewujudkan komitmennnya untuk kelancaran upaya pengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang sedang diusahakan Luthfi Hasan.
"Permintaan ini disanggupi Maria Elizabeth dengan memerintahkan Arya Abdi Effendi menyiapkan uang Rp 1 miliar," sebut hakim I Made Hendra.
Uang diambil Fathanah pada 29 Januari 2013 di kantor PT Indoguna Utama. Selanjutnya, Fathanah menuju Hotel Le Meridien dan segera menelpon Luthfi Hasan. "Setelah menerima uang Rp 1 miliar, Ahmad Fathanah menelpon terdakwa mengatakan ada kabar yang menguntungkan," jelas hakim.
Majelis hakim juga menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.
Editor : ahmad adryan
sumber : dtc
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








