Dispas dan Satpol PP Cek Izin Toko, Sisa Penertiban Pasar Pagi Arengka

Kamis, 27 November 2014


RADARPEKANBARU.COM - ‎Tindak lanjut penertiban jalur lambat pasar Pagi Arengka terus dilakukan tim yustisi Pemko Pekanbaru. Hari ini Satpol PP bersama Dinas Pasar melakukan pengecekan izin terhadap toko-toko yang berada di kawasan DMJ (daerah milik jalan) pasar pagi Arengka. 

Dari pengecekan surat menyurat toko tersebut, ‎hanya ada enam toko yang mengantungi surat tanah dari enam toko itu hanya dua yang memiliki izin gangguan. Sementara belasan toko lainnya tidak memiliki izin sama sekali. 
 
"Toko-toko ini akan kita bongkar habis, baik memiliki izin atau tidak, karena keberadaan toko telah menyalahi aturan DMJ," jelas Kasatpol PP, Zulfahmi Adrian, Kamis (27/11/2014). 

Dijelaskannya, untuk pembongkaran toko - toko itu pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Pasar. Pasalnya saat ini toko itu masih ada penghuninya dan barang-barang ‎milik pedagang. 

"Maka dari itu saat ini Dinas Pasar melakukan sosialisasi, setelah itu baru akan bongkar," ujarnya.

Ditanya terkait kendala dalam penertiban, pihaknya mengeluhkan masih banyaknya pengendara yang memarkir kendaraannya di jalur cepat pasar Pagi Arengka. Sehingga aktifitas penertiban terkendala karena jalan menjadi sempit dan macet.

"Kita berharap Dinas Perhubungan bisa lebih tegas dalam menindaklanjuti parkir liar yang berada di jalur cepat ini," singkatnya. (Nof)