• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2796 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2752 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2764 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2743 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2747 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Shalat dalam Bahasa Ajam, Sah atau Tidak?

Redaksi Radarpku

Jumat, 17 Maret 2023 09:36:20 WIB
Cetak
Shalat dalam Bahasa Ajam, Sah atau Tidak?
RADARPEKANBARU.COM - Shalat merupakan ibadah yang dinukil secara penuh dari Rasulullah. Gerakan dan bacaannya bersifat tauqifi, harus mengacu pada tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Karena itu, tidak sah jika membuat gerakan sendiri dalam shalat, padahal belum pernah dicontohkan.

Ketentuan ini juga berlaku untuk bacaan. Lafal-lafal yang diucapkan dalam shalat pada dasarnya ialah bacaan-bacaan yang diajarkan Rasulullah SAW dan diriwayatkan secara estafet oleh para sahabat.

Diriwayatkan dari Malik bin Anas bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Kerjakanlah shalat sebagaimana kalian melihatku melakukannya.” (HR Bukhari).

Universalitas risalah Islam menjangkau semua etnis bangsa, tak terbatas pada masyarakat Arab. Tetapi, tidak setiap Muslim mampu melafalkan kata-kata berbahasa Arab itu dengan mudah, terutama saat menjalankan ibadah shalat.

Lantas, bolehkah menggunakan bahasa ajam atau bahasa selain Arab dalam ritual shalat?

Hukum asal berbicara atau melafalkan bacaan di luar ketentuan yang lazim sewaktu shalat dianggap membatalkan ibadah itu. Pendapat ini berlaku dalam Mazhab Hanafi dan Hambali.

Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri atas dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti, bisa merusak keabsahan shalat, baik disengaja maupun tidak. Di kalangan Mazhab Syafi’i dan Maliki, bila seseorang mengeluarkan perkataan ketika shalat, tidak membatalkannya selama perbuatannya itu terjadi karena lupa. Kadarnya pun hanya sedikit.

Penegasan larangan berbicara itu disebutkan, antara lain, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam. Hadis yang dinukil oleh Bukhari itu mengisahkan, pernah suatu ketika para sahabat sedang melaksanakan shalat berjamaah dengan Rasulullah SAW.

Dua orang sahabat sembari shalat, asyik bercengkerama. Maka, turunlah ayat, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk." (QS al-Baqarah [2]: 238).

Lantas, apa hukum menggunakan shalat dengan bahasa ajam? Bahasa ajam adalah bahasa di luar bahasa Arab.

Dalam buku Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia disebutkan bahwa shalat yang disertai terjemah bacaannya dengan bahasa ajam dinyatakan tidak sah. Hal ini karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Shalat adalah ibadah murni (mahdhah) yang pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Rasulullah SAW, dalam bacaan maupun gerakannya. Segala bentuk aliran dan paham yang mengelaborasikan shalat menggunakan bahasa ajam dinyatakan batil dan tertolak.

Kesimpulan yang sama juga diputuskan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis). Dalam buku Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah Persis disebutkan bahwasanya bacaan shalat yang ditambah dengan terjemahannya tidak sah.

Pada masa awal Islam, para sahabat yang berasal dari luar Makkah dan Hijaz, serta yang berdarah non-Arab, kesulitan melafalkan huruf-huruf Arab. Ketika itu bahasa Arab masih terdengar asing di telinga mereka.

Namun, tak seorang pun yang diberi keringanan oleh Rasulullah SAW untuk menggunakan bahasa mereka masing-masing. Bahkan, orang Arab yang belum hafal surah al-Fatihah pun tidak diizinkan oleh Rasulullah SAW untuk membaca dengan bahasa yang dikuasainya.

“Dan jika tidak (bisa berbahasa Arab) hendaklah bertahmid, bertakbir, dan bertahlil,” demikian jawaban Rasulullah yang dinukil oleh Abu Daud, dalam kitab sunahnya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Bersegera dalam Kebaikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:17:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam kehidupan yang serba cepa.

Dakwatuna

Akhlak Rasulullah Ubah Rasa Benci Jadi Cinta

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Adi bin Hatim adalah kepala suk.

Dakwatuna

Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:26:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jalan menuju.

Dakwatuna

Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:56:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu hari, Nabi Muhammad .

Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polisi Lalu Lintas di Riau Salurkan 5.357 Paket Bansos
29 Juni 2026
Plt Gubri Serahkan Data Tunggakan Pajak, Rp20,7 Miliar Jadi Bidikan Kuansing
29 Juni 2026
Pendaftar Jalur Domisili SPMB SMPN Pekanbaru Lampaui Kuota
29 Juni 2026
Terlambat Bertobat, Lima Ayat Alquran Gambarkan Penyesalan Setelah Dikubur
29 Juni 2026
Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan
29 Juni 2026
Korban Tewas Akibat Gempa Venezuela Tembus 920 Jiwa, 50 Ribu Lainnya Hilang
29 Juni 2026
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
28 Juni 2026
H Syarif: Potensi Besar Kabupaten Siak Harus Diperjuangkan demi Kesejahteraan Masyarakat
27 Juni 2026
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
27 Juni 2026
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
27 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polisi Lalu Lintas di Riau Salurkan 5.357 Paket Bansos
  • 2 Plt Gubri Serahkan Data Tunggakan Pajak, Rp20,7 Miliar Jadi Bidikan Kuansing
  • 3 Pendaftar Jalur Domisili SPMB SMPN Pekanbaru Lampaui Kuota
  • 4 Terlambat Bertobat, Lima Ayat Alquran Gambarkan Penyesalan Setelah Dikubur
  • 5 Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan
  • 6 Korban Tewas Akibat Gempa Venezuela Tembus 920 Jiwa, 50 Ribu Lainnya Hilang
  • 7 Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com