• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3596 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3582 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3554 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3634 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3570 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Shalat dalam Bahasa Ajam, Sah atau Tidak?

Redaksi Radarpku

Jumat, 17 Maret 2023 09:36:20 WIB
Cetak
Shalat dalam Bahasa Ajam, Sah atau Tidak?
RADARPEKANBARU.COM - Shalat merupakan ibadah yang dinukil secara penuh dari Rasulullah. Gerakan dan bacaannya bersifat tauqifi, harus mengacu pada tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Karena itu, tidak sah jika membuat gerakan sendiri dalam shalat, padahal belum pernah dicontohkan.

Ketentuan ini juga berlaku untuk bacaan. Lafal-lafal yang diucapkan dalam shalat pada dasarnya ialah bacaan-bacaan yang diajarkan Rasulullah SAW dan diriwayatkan secara estafet oleh para sahabat.

Diriwayatkan dari Malik bin Anas bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Kerjakanlah shalat sebagaimana kalian melihatku melakukannya.” (HR Bukhari).

Universalitas risalah Islam menjangkau semua etnis bangsa, tak terbatas pada masyarakat Arab. Tetapi, tidak setiap Muslim mampu melafalkan kata-kata berbahasa Arab itu dengan mudah, terutama saat menjalankan ibadah shalat.

Lantas, bolehkah menggunakan bahasa ajam atau bahasa selain Arab dalam ritual shalat?

Hukum asal berbicara atau melafalkan bacaan di luar ketentuan yang lazim sewaktu shalat dianggap membatalkan ibadah itu. Pendapat ini berlaku dalam Mazhab Hanafi dan Hambali.

Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri atas dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti, bisa merusak keabsahan shalat, baik disengaja maupun tidak. Di kalangan Mazhab Syafi’i dan Maliki, bila seseorang mengeluarkan perkataan ketika shalat, tidak membatalkannya selama perbuatannya itu terjadi karena lupa. Kadarnya pun hanya sedikit.

Penegasan larangan berbicara itu disebutkan, antara lain, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam. Hadis yang dinukil oleh Bukhari itu mengisahkan, pernah suatu ketika para sahabat sedang melaksanakan shalat berjamaah dengan Rasulullah SAW.

Dua orang sahabat sembari shalat, asyik bercengkerama. Maka, turunlah ayat, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk." (QS al-Baqarah [2]: 238).

Lantas, apa hukum menggunakan shalat dengan bahasa ajam? Bahasa ajam adalah bahasa di luar bahasa Arab.

Dalam buku Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia disebutkan bahwa shalat yang disertai terjemah bacaannya dengan bahasa ajam dinyatakan tidak sah. Hal ini karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Shalat adalah ibadah murni (mahdhah) yang pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Rasulullah SAW, dalam bacaan maupun gerakannya. Segala bentuk aliran dan paham yang mengelaborasikan shalat menggunakan bahasa ajam dinyatakan batil dan tertolak.

Kesimpulan yang sama juga diputuskan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis). Dalam buku Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah Persis disebutkan bahwasanya bacaan shalat yang ditambah dengan terjemahannya tidak sah.

Pada masa awal Islam, para sahabat yang berasal dari luar Makkah dan Hijaz, serta yang berdarah non-Arab, kesulitan melafalkan huruf-huruf Arab. Ketika itu bahasa Arab masih terdengar asing di telinga mereka.

Namun, tak seorang pun yang diberi keringanan oleh Rasulullah SAW untuk menggunakan bahasa mereka masing-masing. Bahkan, orang Arab yang belum hafal surah al-Fatihah pun tidak diizinkan oleh Rasulullah SAW untuk membaca dengan bahasa yang dikuasainya.

“Dan jika tidak (bisa berbahasa Arab) hendaklah bertahmid, bertakbir, dan bertahlil,” demikian jawaban Rasulullah yang dinukil oleh Abu Daud, dalam kitab sunahnya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com