• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2796 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2752 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2764 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2743 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2748 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Kala Muslimah Memilih untuk Jomblo

Redaksi Radarpku

Senin, 13 Maret 2023 09:15:57 WIB
Cetak
Kala Muslimah Memilih untuk Jomblo
RADARPEKANBARU.COM - Jomblo menjadi kosakata yang sangat akrab di telinga masyarakat, utamanya anak muda. Kini di era digital, jomblo ber ubah menjadi sebuah kata bernada sindiran. Beragam meme muncul di media sosial, menggambarkan betapa status jomblo ada lah sebuah penderitaan.

Bahkan di Bandung, ada taman khusus yang disebut taman jomblo, meski nama resminya adalah Taman Surapati. Harapannya, orang yang menyandang status jomblo bisa terhibur dengan keberadaan taman tersebut.

Namun, sebenarnya apa makna jomblo? Tidak ditemukan kata jomblo yang termaktub dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jomblo adalah bahasa percakapan yang muncul di masyarakat. Diyakini jomblo berasal dari kata ‘jomlo’ yang bermakna gadis tua. Dari situ berkembang pengertian jika jomblo adalah sebuah status seseorang yang tidak memiliki pasangan lawan jenis.

Apakah status jomblo seseorang ini dikenal dalam Islam? Jomblo, dalam perkembanganya dimaknai sebagai sebuah status hubungan. Seperti halnya menikah, janda maupun duda. Lebih sering jomblo diasosiasikan sebagai lawan kata status berpacaran. Artinya, jika seseorang tidak memiliki pacar maka ia disebut jomblo.

Permasalahannya terletak di sini. Dalam Islam, tidak dikenal pacaran sebagai status antara lelaki dan perempuan. Dalam relasi lelaki dan perempuan Islam membagi menjadi dua golongan besar. Mahram dan nonmahram. Mahram berasal dari bahasa Arab yang bermakna dilarang dinikahi.

Siapa saja yang termasuk mahram dijelaskan oleh Allah SWT dalam Alquran surah an-Nisa ayat 23. “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu mu, anak-anakmu yang perempuan, sau dara-sau daramu yang perempuan, sau da ra-saudara bapakmu yang perempuan, sau dara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara sepersusuan, ibuibu istrimu, anak-anak istrimu yang masih dalam peliharaan dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya; istri anak-anakmu; dan menghimpunkan dua perempuan bersaudara dalam perkawinan...”

Dari ayat tersebut, jelas relasi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam terjadi karena persaudaraan (nasab), pernikahan, dan satu susuan. Selebihnya, tidak diatur relasi yang berbuah status antara laki- laki dan perempuan di luar daripada itu. Termasuk di dalamnya pacaran dan status jomblo. Dalam pacaran tidak ada hak dan kewajiban yang diatur, baik dalam hukum positif maupun hukum agama. Sehingga ikatannya tidak kuat dan berdasar.

Jika jomblo diasosiasikan sebagai orang lajang yang belum menikah, Alquran pun menyebutnya dalam surah an-Nur ayat 32. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak nikah dari hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya, lagi Maha Mengetahui.”

Dalam ayat ini, orang-orang lajang diperintahkan untuk menjalin status berikutnya, yakni pernikahan. Jadi, kurang tepat jika jomblo diasosiasikan dengan makna pacaran. Sebutan jomblo yang berkembang di masyarakat saat ini hanya akan berganti dengan status pernikahan.

Melajang bagi kaum wanita juga menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan ulama. Anjuran menikah jelas termaktub dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Bahkan, Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, akan tetapi saya berpuasa dan berbuka, shalat, dan tidur, serta menikahi wanita, siapa yang tidak suka sunahku, maka dia bukan golonganku.” (HR Bukhari Muslim).

Anjuran ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Namun, ada pula beberapa ulama yang memperbolehkan wanita untuk melajang. Dasarnya adalah Alquran surah an-Nur ayat 60. “Dan para wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah, tidaklah ber dosa menanggalkan pakaian luar mereka de ngan tidak (bermaksud) menampakkan aurat dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka.”

Ulama yang memperbolehkan wanita melajang di antaranya adalah Ibnu Hazm. Dalam kitabnya al- Muhalla beliau mewajibkan para laki-laki untuk menikah. Namun, tidak halnya dengan perempuan. Satu hadis yang menguatkan pendapatnya adalah, “Wanita yang mati dalam keadaan jum’in, termasuk mati syahid.” (HR. Ibnu Majah).

Beliau menafsirkan kata jum’in termasuk mereka yang masih gadis dan tidak menikah. Namun, Ibnu Hajar menerangkan yang dimaksud dengan jum’in adalah mereka yang meninggal setelah melahirkan pada masa nifas.

Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Nawawy yang berkata, jum’in cara membacanya, huruf jim, mim dan ‘Ain dengan mendhommahkan huruf jim. Maknanya adalah wanita yang wafat dalam keadaan hamil yang mengandung janin di perutnya. Meski ada perbedaan pendapat tentang melajangnya wanita, namun yang disepakati jumhur ulama adalah menyegerakan pernikahan. Allahu a’lam.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Bersegera dalam Kebaikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:17:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam kehidupan yang serba cepa.

Dakwatuna

Akhlak Rasulullah Ubah Rasa Benci Jadi Cinta

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Adi bin Hatim adalah kepala suk.

Dakwatuna

Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:26:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jalan menuju.

Dakwatuna

Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:56:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu hari, Nabi Muhammad .

Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polisi Lalu Lintas di Riau Salurkan 5.357 Paket Bansos
29 Juni 2026
Plt Gubri Serahkan Data Tunggakan Pajak, Rp20,7 Miliar Jadi Bidikan Kuansing
29 Juni 2026
Pendaftar Jalur Domisili SPMB SMPN Pekanbaru Lampaui Kuota
29 Juni 2026
Terlambat Bertobat, Lima Ayat Alquran Gambarkan Penyesalan Setelah Dikubur
29 Juni 2026
Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan
29 Juni 2026
Korban Tewas Akibat Gempa Venezuela Tembus 920 Jiwa, 50 Ribu Lainnya Hilang
29 Juni 2026
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
28 Juni 2026
H Syarif: Potensi Besar Kabupaten Siak Harus Diperjuangkan demi Kesejahteraan Masyarakat
27 Juni 2026
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
27 Juni 2026
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
27 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polisi Lalu Lintas di Riau Salurkan 5.357 Paket Bansos
  • 2 Plt Gubri Serahkan Data Tunggakan Pajak, Rp20,7 Miliar Jadi Bidikan Kuansing
  • 3 Pendaftar Jalur Domisili SPMB SMPN Pekanbaru Lampaui Kuota
  • 4 Terlambat Bertobat, Lima Ayat Alquran Gambarkan Penyesalan Setelah Dikubur
  • 5 Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan
  • 6 Korban Tewas Akibat Gempa Venezuela Tembus 920 Jiwa, 50 Ribu Lainnya Hilang
  • 7 Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com