PILIHAN +INDEKS
Kuat Dugaan Kajari Bengkalis Terima Honor 7 Juta Perbulan dari PDAM
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis SH.MH. - See more at:
http://halloriau.com/read-bengkalis-56231-2014-11-25-kajari-bengkalis-bantah-terima-honor-dari-pda
BENGKALIS,RADARPEKANBARU.COM-Mencuatnya isu bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis SH.MH menerima honor atau tunjangan perbulan sebesar Rp 7 juta dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Bengkalis sebagai tenaga ahli hukum perusahaan daerah tersebut dibantah langsung Mukhkis.
Bantahan itu disampaikan Kajari pada saat audiensi dengan Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) pada aksi demo ABM ke Kejari, Senin (24/11/2014).
"Saya tidak pernah menerima honorer sebagai tenaga ahli hukum di PDAM Bengkalis sebagaimana disebutkan sebelumnya. Malahan surat keputusan (SK) tentang penunjukan saya menjadi tenaga ahli hukum di PDAM Bengkalis saya juga tidak pernah terima, apalagi menerima honor setiap bulan sebesar Rp 7 juta seperti dirilis sejumlah media massa baru-baru ini,"jawab Mukhlis membantah soal SK dirinya sebagai tenaga ahli hukum di PDAM pada saat ditanya media ini.
Lebih jauh diungkapkannya bahwa memang kejaksaan negeri Bengkalis siap memberikan pendampingan hukum kepada PDAM dalam beberapa hal tertentu tapi tidak dikenakan biaya atau jasa perbulan. Karena Kejari merupakan institusi resmi negara dalam bidang penegakan hukum dan bisa bekerjasama dengan pihak manapun. Kejari dalam beberapa perkara dilibatkan PDAM dalam penanganan kasus, tapi tidak ada pembayaran honor.
Kemudian dijelaskan Mukhlis lagi bahwa ada anggota Kejari beberapa waktu lalu melakukan pendampingan hukum kepada PDAM ke mengikuti persidangan ke kota Pekanbaru. Tapi anggota Kejari tersebut hanya menerima bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi selama pendampingan ke Pekanbaru tersebut bukan dalam bentuk honor bulanan. Selain itu Kejari Bengkalis tetap bekerja dengan mengedepankan profesionalitas.
"Kami dari Kejari Bengkalis meminta masyarakat tidak terpancing dengan isu yang mendiskreditkan saya maupun institusi kejaksaan dengan hal-hal yang tidak jelas kebenarannya. Termasuk dalam penanganan berbagai kasus kami tetap berpedoman pada aturan formal yang berlaku serta azas praduga tidak bersalah, apalagi kalau sampai menebar isu Kejari Bengkalis bermain dalam penanganan kasus serta menerima honor dari institusi tertentu,"bantah Mukhlis di hadapan massa pendemo dan wartawan di aula Kejari Bengkalis.
Terakhir disampaikan Mukhlis, pihaknya sudah meminta kepada manajemen PDAM Bengkalis merevisi SK sebagai tenaga ahli hukum tersebut dan jajaran manajemen PDAM sudah melakukan perubahan. SK penunjukan dirinya sebagai tenaga ahli hukum PDAM tertanggal 17 September 2012 yang diteken direktur utama PDAM Bengkalis Nova Novianti itu sendiri tidak pernah diketahuinya sama sekali.
Seperti dirilis sebelumnya, Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis melalui sekretarisnya Wan Sabri mempertanyakan legalitas SK tersebut dan sudah melayangkan surat resmi ke Kejari Bengkalis soal dugaan Kajari menerima honor dari PDAM Bengkalis (hrc)
Bantahan itu disampaikan Kajari pada saat audiensi dengan Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) pada aksi demo ABM ke Kejari, Senin (24/11/2014).
"Saya tidak pernah menerima honorer sebagai tenaga ahli hukum di PDAM Bengkalis sebagaimana disebutkan sebelumnya. Malahan surat keputusan (SK) tentang penunjukan saya menjadi tenaga ahli hukum di PDAM Bengkalis saya juga tidak pernah terima, apalagi menerima honor setiap bulan sebesar Rp 7 juta seperti dirilis sejumlah media massa baru-baru ini,"jawab Mukhlis membantah soal SK dirinya sebagai tenaga ahli hukum di PDAM pada saat ditanya media ini.
Lebih jauh diungkapkannya bahwa memang kejaksaan negeri Bengkalis siap memberikan pendampingan hukum kepada PDAM dalam beberapa hal tertentu tapi tidak dikenakan biaya atau jasa perbulan. Karena Kejari merupakan institusi resmi negara dalam bidang penegakan hukum dan bisa bekerjasama dengan pihak manapun. Kejari dalam beberapa perkara dilibatkan PDAM dalam penanganan kasus, tapi tidak ada pembayaran honor.
Kemudian dijelaskan Mukhlis lagi bahwa ada anggota Kejari beberapa waktu lalu melakukan pendampingan hukum kepada PDAM ke mengikuti persidangan ke kota Pekanbaru. Tapi anggota Kejari tersebut hanya menerima bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi selama pendampingan ke Pekanbaru tersebut bukan dalam bentuk honor bulanan. Selain itu Kejari Bengkalis tetap bekerja dengan mengedepankan profesionalitas.
"Kami dari Kejari Bengkalis meminta masyarakat tidak terpancing dengan isu yang mendiskreditkan saya maupun institusi kejaksaan dengan hal-hal yang tidak jelas kebenarannya. Termasuk dalam penanganan berbagai kasus kami tetap berpedoman pada aturan formal yang berlaku serta azas praduga tidak bersalah, apalagi kalau sampai menebar isu Kejari Bengkalis bermain dalam penanganan kasus serta menerima honor dari institusi tertentu,"bantah Mukhlis di hadapan massa pendemo dan wartawan di aula Kejari Bengkalis.
Terakhir disampaikan Mukhlis, pihaknya sudah meminta kepada manajemen PDAM Bengkalis merevisi SK sebagai tenaga ahli hukum tersebut dan jajaran manajemen PDAM sudah melakukan perubahan. SK penunjukan dirinya sebagai tenaga ahli hukum PDAM tertanggal 17 September 2012 yang diteken direktur utama PDAM Bengkalis Nova Novianti itu sendiri tidak pernah diketahuinya sama sekali.
Seperti dirilis sebelumnya, Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis melalui sekretarisnya Wan Sabri mempertanyakan legalitas SK tersebut dan sudah melayangkan surat resmi ke Kejari Bengkalis soal dugaan Kajari menerima honor dari PDAM Bengkalis (hrc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








