Gugatan Praperadilan Tersangka MFA Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Warga Kota Pekanbaru yang menggugat Polda Riau dengan melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka dirinya, yang dijerat tindak pidana menggunakan kwitansi palsu dalam transaksi jual-beli tanah di jalan pertanian Pekanbaru, akhirnya menemukan titik terang.
Pengadilan Pekanbaru, Senin (31/10/2022), telah membaca putusan Praperadilan dengan registrasi perkara nomor : 13/Pid.Pra/2022/PN.PBR yang menyatakan "menolak seluruhnya permohonan pemohon".
Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum pihak Pelapor Advokat IKHSAN, SH membenarkan putusan tersebut.
Kuasa Hukum pelapor, Advokat IKHSAN, SH menerangkan bahwa klien nya saat ini sangat dirugikan akibat perbuatan tersangka, dimana tersangka menggunakan kwitansi palsu untuk meributkan lahan milik klien nya yang telah diketahui sudah bersertipikat hak milik.
"MFA ini sudah sangat meresahkan, dengan bermodal kwitansi palsu menganggu klien saya, mulai membuat laporan polisi di Polresta, gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan saat ini Praperadilan, yang seluruh upaya MFA ditolak", kata Ikhsan.
Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas Praperadilan yang diajukan oleh MFA, menyatakan penetapan tersangka atas diri MFA adalah sah dan berkekuatan hukum.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum pelapor mengatakan bahwa, dengan sudah adanya kepastian hukum putusan Praperadilan, mereka mendukung penyidik Polda Riau untuk tidak ragu lagi dalam melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu penangkapan terhadap tersangka MFA.
"Sehingga saat ini sudah saatnya tersangka merasakan akibat hukum dari perbuatannya, dan mendorong Polda Riau segera melakukan penangkapan", ungkap Kuasa Hukum pelapor Advokat Ikhsan, SH. Senin (31/10/2022) di Pekanbaru. ***
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








