Gugatan Praperadilan Tersangka MFA Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

Senin, 31 Oktober 2022

Kuasa Hukum pelapor, Ikhsan, SH saat berada di lokasi tanah milik klien nya. DOC : IST

RADARPEKANBARU.COM - Warga Kota Pekanbaru yang menggugat Polda Riau dengan melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka dirinya, yang dijerat tindak pidana menggunakan kwitansi palsu dalam transaksi jual-beli tanah di jalan pertanian Pekanbaru, akhirnya menemukan titik terang.

Pengadilan Pekanbaru, Senin (31/10/2022), telah membaca putusan Praperadilan dengan registrasi perkara nomor : 13/Pid.Pra/2022/PN.PBR yang menyatakan "menolak seluruhnya permohonan pemohon".

Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum pihak Pelapor Advokat IKHSAN, SH membenarkan putusan tersebut.

Kuasa Hukum pelapor, Advokat IKHSAN, SH menerangkan bahwa klien nya saat ini sangat dirugikan akibat perbuatan tersangka, dimana tersangka menggunakan kwitansi palsu untuk meributkan lahan milik klien nya yang telah diketahui sudah bersertipikat hak milik.

"MFA ini sudah sangat meresahkan, dengan bermodal kwitansi palsu menganggu klien saya, mulai membuat laporan polisi di Polresta, gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan saat ini Praperadilan, yang seluruh upaya MFA ditolak", kata Ikhsan.

Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas Praperadilan yang diajukan oleh MFA, menyatakan penetapan tersangka atas diri MFA adalah sah dan berkekuatan hukum.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum pelapor mengatakan bahwa, dengan sudah adanya kepastian hukum putusan Praperadilan, mereka mendukung penyidik Polda Riau untuk tidak ragu lagi dalam melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu penangkapan terhadap tersangka MFA.

"Sehingga saat ini sudah saatnya tersangka merasakan akibat hukum dari perbuatannya, dan mendorong Polda Riau segera melakukan penangkapan", ungkap Kuasa Hukum pelapor Advokat Ikhsan, SH. Senin (31/10/2022) di Pekanbaru. ***