Pengadilan PBB Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Wiranto

Kamis, 13 November 2014

Wiranto bertanggung jawab atas 'pembunuhan, deportasi dan penganiayaan' di Bumi Lorosae itu pada 1999, sebanyak 1.500 orang tewas.

JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM - Kini bergulir kasus HAM yang dilakukan Wiranto.Padahal Wiranto sebelumnya dengan keras menuding mantan anak buahnya Prabowo Subianto sebagai penjahat pelanggar HAM. Kasus itu ramai dibicarakan di dunia maya. Pengadilan yang didukung PBB pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Jenderal (Purn) Wiranto atas pelanggaran HAM di Timor Timur. Mengutip Associated Press (AP), Senin (10/5/2004), memberitakan perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting dalam penyelesaian kasus itu. "Upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur pada 1999," ujar penuntut PBB Nicholas Koumjian. Surat penangkapan keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas 'pembunuhan, deportasi dan penganiayaan' di Bumi Lorosae itu pada 1999, sebanyak 1.500 orang tewas. Perintah penangkapan diteruskan ke Interpol. Wiranto bisa ditangkap jika meninggalkan Indonesia. (AP) Editor : Alamsah