Wakil Ketua Pemuda Desa Rawang Air Putih, Siak Resmi di Polisikan

Ahad, 30 Oktober 2022

Wakil Ketua Pemuda Desa Rawang Air Putih, Siak Resmi dilaporkan ke Polda Riau pada 29 Oktober 2022.

SIAK - Adanya konflik kepemilikan lahan seluas 300 Hektar dengan beberapa pemilik lahan yang saling klaim, menjadi pemicu permasalahan di Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Para pihak saling mengaku mempunyai tanah dan kebun kelapa sawit, para pihak tersebut diketahui  yakni Ahli Waris Almarhum Samin memiliki lahan seluas 118 hektar, Darwis 50 hektar, Suparmin 97 hektar, dan masyarakat yang mempunyai beberapa hektar di atas kebun 300 Hektar tersebut.

Konflik sengketa di atas kebun tersebut mulai memanas diketahui setelah pemilik lahan yaitu Ahli Waris almarhum Samin kembali memasuki kebun kelapa sawit seluas 50 hektar sejak tanggal 22 Oktober 2022 lalu.

Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum almarhum Samin, Advokat IKHSAN, SH pada Sabtu, (29/10/2022) membenarkan kejadian tersebut.

Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum Samin, IKHSAN, SH menerangkan bahwa sebelum memasuki kebun kelapa sawit, mereka telah lebih dahulu memberitahukan secara resmi dengan mengirimkan surat nomor 169/K.A-IKH&P/pbd/X/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kapolda Riau, Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, Subdit II Dit Reskrimum Polda Riau, Kapolres Siak, Kapolsek Siak, Kepala Desa Rawang Air Putih, Bhabinkamtibmas Polsek Siak.

Bahkan tidak hanya itu, jelas Ikhsan, mereka juga telah memberitahukan melalui telpon, bukti via Whatsapp, dan bukti chat whatsapp telah diberitahukan kepada Kepala Desa, dan telah mendatangi rumah RT setempat.

Kondisi perkebunan kembali ramai oleh masyarakat yang diduga dibawa oleh salah seorang oknum bernama Rasyid ke lokasi tanah, dimana oknum tersebut mengaku sebagai Wakil Ketua Pemuda Desa Rawang Air Putih, hingga hampir saja terjadi percekcokan antara kedua belah kubu. Jum'at (28/10/2020).

Terhadap kejadian tersebut, Tim Penasehat Hukum Ahli Waris almarhum Samin menegaskan bahwa seluruh aktivitas dan perbenturan yang mengarah kepada perbuatan pidana akan tetap diproses.

"Tidak ada yang boleh semena-mena apalagi mengancam dan membahayakan ketertiban dan ketentraman bermasyarakat, pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dan dalang dari insiden pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, telah dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor Laporan : STPL/B/508/X/2022/SPKT tertanggal 29 Oktober 2022", jelas Ikhsan.

Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Samin menghimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan terhadap kebun tersebut, agar tidak terlibat dan ikut-ikutan, sedangkan yang merasa dirugikan akan segera membuat laporan polisi atau melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Siak.

Hal itu, kata Ikhsan, agar semua pihak menjadi warga negara yang taat hukum.

"Sejauh ini bantuan dan dukungan dari Kapolsek Siak yang didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Siak, sudah sangat membantu dengan terus melakukan koordinasi dan upaya persuasif, agar tidak ada terjadinya suatu benturan yang membahayakan ketertiban masyarakat umum", tutup Ikhsan.